Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi II DPR Desak KPU Lanjutkan Rekapitulasi Manual Meski Sirekap Bermasalah

Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota Komisi II DPR Desak KPU Lanjutkan Rekapitulasi Manual Meski Sirekap Bermasalah
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, merespons keputusan KPU yang menghentikan sementara rekapitulasi manual suara di tingkat kecamatan.

Menurut Guspardi, penghentian sementara rekapitulasi suara memang sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.

Namun begitu proses rekap manual dan Sirekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling memengaruhi satu sama lain. 

"Semestinya, permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan,” kata Guspardi kepada wartawan Rabu (21/2/2024).

Guspardi mengingatkan, sinkronisasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan Umum (Sirekap) yang menjadi alasan KPU, jangan sampai menghentikan proses rekapitulasi manual berdasarkan dukumen C1 plano.

"Sirekap hanya alat bantu. Sementara, pedoman utama dan yang menjadi hasil resmi adalah penghitungan manual yang dilakukan secara berjenjang berdasarkan Formulir model C1 hasil pemilu di TPS," ucap Guspardi.

BERITA REKOMENDASI

Apalagi, lanjut Guspardi, Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat. 

"Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Jadi ketika muncul masalah pada Sirekap, hal itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan memengaruhi keabsahan hasil pemilu," ujar Anggota Baleg DPR RI ini.

Sebab itu, Guspardi berharap KPU segera memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C1 yang diunggah ke sistem Sirekap

"KPU harus bertanggung jawab kepada publik tentang alasan menghentikan perhitungan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Perlu diperhatikan jangan sampai terjadi upaya penggelembungan suara dan kemungkinan rekayasa, sebagaimana yang dikhawatirkan publik," ucap Guspardi.

Di sisi lain, tambah Guspardi, agar permasalahan Sirekap tidak terus menjadi ganjalan, sebaiknya KPU memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menempelkan formulir model C di setiap kantor desa/kelurahan. 


"Dengan demikian, masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu dan mengkoreksi jika terdapat perbedaan data yang sudah dilrilis dengan hasil C1 plano di tiap-tiap TPS," pungkas Guspardi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sudah optimal dari segi keamanan dan informasi.

"Untuk mencegah upaya gangguan, KPU bersama gugus tugas keamanan siber melakukan mitigasi dan optimalisasi keamanan data dan informasi," kata Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idros dalam jumpa pers di kantornya, Senin (19/2/2024).

Ia juga menegaskan Sirekap sudah melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh lembaga berwenang. Betty juga menekankan data formulir Model C Hasil yang dapat diakses publik dari Sirekap bukan merupakan data rahasia.

"Sehingga publik dapat akses, dapat lihat, dapat catat, bahkan mengumpulkan data tersebut bisa di-save untuk melakukan pengecekan pada proses yang terjadi di TPS (tempat pemungutan suara)," jelasnya.

Total ada 1,6 juta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang masing-masing punya akun Sirekap. Mereka adalah orang-orang yang mengunggah formulir Model C Hasil untuk kemudian dilihat oleh publik dalam Sirekap.

Langkah manajerial oleh para KPPS dalam mendistribusikan akses kepada publik juga dikemukakan Betty dalam jumpa pers. Ia mengatakan langkah itu luar biasa.

Meski pada 14 Februari, hari H pencoblosan, sistem Sirekap sempat mengalami serangan distributed denial of service (DDoS), Betty menjelaskan hal itu telah pihaknya tangani bersama gugus tugas siber.

Upaya penanganan gangguan siber ini, katanya, terus dilakukan KPU. Ia juga berharap dukungan dari banyak pihak guna mewujudkan demokrasi yang jujur dan adil melalui sistem informasi kepemiluan seperti Sirekap, salah satunya.

"Karena itu KPU mengajak masyarakat turut serta dalam mengawal hasil pemilu mengajak masyarakat turut serta dalam melawan hasil," pungkas Betty.

Sirekap diciptakan KPU sebagai alat bantu perhitungan suara dan baru pertama kali diterapkan dalam pemilu kali ini.

Namun sistem ini menjadi sorotan sebab mengalami galat hingga salah input data yang mengakibatkan adanya 'penggelembungan suara' salah satu pasangan capres-cawapres.

Beberapa kelompok masyarakat sipil hingga partai politik peserta pemilu juga turut buka suara. Pihaknya bahkan ada yang meminta supaya Sirekap tak dulu digunakan atau dievaluasi mengingat kinerjanya yang masih jauh dari kata sempurna.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi dalam membaca data Formulir Model C1 Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap.

"Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Ia pun memastikan bahwa kesalahan konversi itu akan segera dikoreksi. Sebab, KPU tak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas