Jubir Timnas AMIN: Kami Sejalan dengan PDIP Tolak Penggunaan Sirekap
Iwan mengatakan, sejak awal proses penyelenggaraan pemilu 2024 diwarnai dugaan pelanggaran dan kecurangan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Timnas Pemenangan AMIN (Anies-Muhaimin), mendukung langkah DPP PDIP menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024.
Sebelumnya, penolakan itu tertuang di dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP, Bambang Wuryanto.
Baca juga: KPU Sudah Terima Surat Penolakan PDIP Atas Hasil Sirekap, Bakal Dibawa ke Rapat
"Kami menghargai dan mengapresiasi keputusan DPP PDIP atas penolakan penggunaan Sirekap dan penolakan penundaan rekapitulasi suara. Kami juga sejalan dengan hasil keputusan DPP PDIP," kata Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan, kepada wartawan Rabu (21/2/2024).
Iwan mengatakan, sejak awal proses penyelenggaraan pemilu 2024 diwarnai dugaan pelanggaran dan kecurangan.
Sehingga penolakan PDIP terhadap Sirekap itu sejalan dengan Timnas AMIN.
Baca juga: KPU Sebut Sirekap Sudah Diaudit Sesuai Perpres 95 Tahun 2018
"Timnas AMIN menganggap Pemilu ini penuh dengan kecurangan yang sangat terstruktur, sistematis, dan masif di mana pelanggaran-pelanggaran sejak pra Pilpres, pelanggaran etika berat di MK, KPU, dugaan penggunaan aparat ASN secara terstruktur dan masif," ujar dia.
Untuk diketahui, penolakan DPP PDIP itu tertuang di dalam surat yang dibuat pada 20 Februari 2024 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi poin keempat surat pernyataan DPP PDIP, seperti dikutip pasa Rabu (21/2/2024).
PDIP mengambil sikap penolakan setelah melihat berbagai dinamika proses Pemilu 2024. Salah satunya, terjadi persoalan di dalam proses input data penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) ke dalam Sirekap.
"Kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024".
Surat itu telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat.
Selain menolak penggunaan Sirekap, PDIP sebagai partai politik peserta Pemilu turut menyampaikan poin lain kepada KPU RI.
Pertama, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
Kedua, KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.
Baca juga: KPU: Per 20 Februari Data Suara Masuk ke Sirekap Capai 72,81 Persen
Ketiga, permasalahan kegagalan SIREKAP sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum "Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali".
Keempat, PDI Perjuangan secara tegas Menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno.
Kelima, MENOLAK sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Keenam, meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," demikian bunyi surat tersebut.