Denny Indrayana Yakin Hak Angket DPR Bakal Layu Sebelum Berkembang
Diketahui capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya PDIP untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara yang juga eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai usulan hak angket DPR soal dugaan kecurangan Pilpres 2024 bakal layu sebelum berkembang.
Diketahui capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya PDIP untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Hak Angket DPR bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah.
Yang berkaitan dengan hal penting diduga dilaksakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Secara hukum hak angket itu adalah hak konstitusional Parlemen. Yang Bahkan dijamin di Undang-Undang Dasar," kata Denny kepada awak media di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Ini Hitung-hitungan Kekuatan Fraksi di DPR Jika Hak Angket Digulirkan, Jokowi Bisa Dilengserkan?
Tapi secara realitas politik, kata Denny, sekarang ini hak angket agak mustahil menjadi penggerak terhadap kontrol kecurangan pemilu.
"Sekarang Jokowi sudah punya lebih dari 90 persen (Partai di Parlemen). Jadi syarat hak angket kan dua pertiga anggota DPR hadir dan dua pertiga setuju," sambungnya.
Atas hal itu ia meyakini hak angket di DPR bakal layu sebelum berkembang.
"Dengan penguasaan koalisi yang sedemikian besar. Layu sebelum berkembang menurut saya," tegasnya.
Sebelumnya, Ganjar mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR RI.
Ganjar mengatakanpihaknya juga membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar terkait hak angket.
Menurut dia, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait kecurangan Pemilu 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.