Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Kebijakan KPU Tidak Berhasil Kurangi Beban Kerja KPPS

Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengurangi beban kerja kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dinilai tidak berhasil.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komnas HAM: Kebijakan KPU Tidak Berhasil Kurangi Beban Kerja KPPS
Tribun-Medan.com/Muhammad Anil Rasyid
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumatera Utara meninggal dunia pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengurangi beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinilai tidak berhasil.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Pemilu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024). 

Merujuk pada data temuan lapangan Komnas HAM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan KPU RI, terdapat 3.909 petugas pemilu yang sakit dan 71 petugas meninggal dunia.

Kelelahan dan faktor komorbid menjadi penyebab utama.

Salah satu kebijakan terkait penyalinan form C-Hasil secara elektronik dari yang semula manual, ternyata dinilai tidak berhasil menurunkan durasi waktu kerja KPPS.

Hal itu mengakibatkan KPPS bekerja melebihi beban kerja yang wajar. 

BERITA REKOMENDASI

"Sebagian besar KPPS begadang dua malam dan dua hari sejak sehari sebelum hari H untuk mendirikan TPS, hingga dini hari setelah hari H," kata Pramono.

Lebih lanjut, KPU juga disebut tidak memasukkan materi Bantuan Hidup Dasar (Basic Life Support) sebagai bagian dari Materi Bimbingan Teknik (bimtek) KPPS. Sehingga KPPS tidak dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi situasi darurat di TPS. 

Pramono berujar materi bimtek hanya fokus pada proses pemungutan dan penghitungan suara, termasuk tata cara Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Padahal, materi Bantuan Hidup Dasar direkomendasikan oleh Kemenkes untuk dimasukkan sebagai bagian dari Bimtek KPPS

Selain itu Komnas HAM KPU juga menyayangkan Surat Edaran KPU tentang panduan penanganan situasi darurat tertanggal 10 Februari 2024, sebab hampir tidak ada jajaran KPU di daerah yang mengetahui surat tersebut.  


Tak hanya itu, lingkungan tempat pemungutan suara (TPS) secara umum juga masih dirasa Komnas HAM tidak sehat. 

"Misalnya masih terdapat makanan ringan berupa gorengan, minuman kopi yang berlebihan, juga asap rokok," tutur Pramono. 

Komnas HAM mendorong KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk melakukan upaya mitigasi meningkatnya angka kematian dan sakit dengan memberikan keleluasaan kepada petugas pemilu untuk beristirahat.

Serta mengimbau agar petugas pemilu tidak segera melakukan aktivitas fisik berat, termasuk rutinitas pekerjaan, sebelum kembali mengikuti proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. 

"Kami juga mendorong agar terhadap petugas pemilu dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala, baik oleh tenaga kesehatan dari RSUD atau Puskesmas," ungkapnya.

Baca juga: Uang Honor Rp 82 Juta untuk KPPS di Kayong Utara Kalbar Hilang Misterius 

Komnas HAM, tegas Pramono, menekankan ihwal negara juga harus hadir dan bertanggung jawab untuk memastikan seluruh petugas pemilu mendapatkan akses terhadap pemenuhan hak kesehatan dan hak hidup yang layak bagi kemanusiaan. 

Kelalaian negara dan penyelenggara pemilu dalam memastikan hak kesehatan dan hak hidup petugas pemilu berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap HAM. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas