Koalisi Perubahan Lempar 'Bola Panas' Hak Angket ke PDIP, Mengapa Mega dan Ketua DPR Belum Bersuara?
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri maupun Ketua DPR Puan Maharani belum berkomentar terkait usulan hak angket tersebut.
Editor: Muhammad Zulfikar
Paloh juga mengatakan wacana penggunaan hak angket DPR untuk menginvestigasi kecurangan pemilu, merupakan jalur yang legal dan disediakan oleh negara.
Baca juga: Tanggapi Isu Hak Angket, JK: Kalau Tidak Ada Apa-Apa, Tak Usah Khawatir
Koalisi Perubahan, lanjutnya, juga akan terus mengikuti progress rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU RI sampai selesai.
“Kita akan mengikuti terus progress daripada perjalanan pemilu kita pada apa yang telah kita lalui sampai kepada tahapan pada hari ini, kembali kami menegaskan bahwasannya kita akan mengikuti sampai pengumuman secara resmi dari KPU,” ungkapnya.
Ganjar Dorong Digulirkannya Hak Angket
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo setuju dan mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ganjar juga mendorong DPR untuk segera melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara Pemilu.
Politikus berambut putih itu mengatakan bahwa sehari setelah pencoblosan, pihaknya bersama partai pengusung langsung melakukan evaluasi.
“Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali, jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan jawabannya iya,” ceritanya kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Menyikapi hal itu, maka perlu dilakukan pengawasan. Pertama, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara Pemilu, atau kedua lewat jalur partai politik.
“Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi,” katanya.
Untuk itu, Capres yang berpasangan dengan Mahfud MD itu mendorong DPR untuk mengambil sikap dengan memanggil penyelengara Pemilu.
Baca juga: Pengamat Duga di Balik Rencana Pertemuan JK-Megawati Bakal Ada Lobi Politik Dukung Hak Angket
“Minimum sebenarnya komisi II memanggil penyelenggara Pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300 ini kan anomali, masak diam saja. Mestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara Pemilu, undang masyarakat. Sehingga mereka bisa menyampaikan. Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu,” ujarnya.
Diketahui, pelaksanaan Pemilu 2024 terjadi beberapa kejanggalan, terutama proses rekapitulasi KPU melalui Sirekap.
Selain itu, munculnya dugaan kecurangan-kecurangan dalam penghitungan kertas hasil suara di banyak TPS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.