KPU Telah Koreksi Data Anomali Pilpres di 154.541 TPS
Total 154.541 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdapat data anomali perolehan suara Pilpres 2024 sudah dikoreksi oleh KPU RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total 154.541 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdapat data anomali perolehan suara Pilpres 2024 sudah dikoreksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Data anomali itu merupakan angka perolehan suara di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak sesuai dengan formulir c.hasil.
"(Perolehan suara) Pilpres sebanyak 154.541 TPS (telah diperbaiki)," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (27/2/2024).
KPU melakukan koreksi secara bertahap sejak 15 Februari 2024. Hasyim menyebut selain perolehan suara Pilpres, pengoreksian juga dilakukan terhadap data anomali dalam perolehan suara Pemilu DPR dan DPD di Sirekap.
"Pemilu DPR RI 13.767 TPS dan Pemilu DPD RI 16.450 TPS (yang sudah dikoreksi)," ujarnya.
Temuan data anomali dan hasil koreksi untuk DPRD Provinsi dikerjakan oleh KPU Provinsi, sementara data anomali dan hasil Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota dikerjakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sirekap diciptakan KPU sebagai alat bantu perhitungan suara dan baru pertama kali diterapkan dalam pemilu kali ini.
Namun sistem ini menjadi sorotan sebab mengalami galat hingga salah input data yang mengakibatkan adanya 'penggelembungan suara' salah satu pasangan capres-cawapres.
Beberapa kelompok masyarakat sipil hingga partai politik peserta pemilu juga turut buka suara. Pihaknya bahkan ada yang meminta supaya Sirekap tak dulu digunakan atau dievaluasi mengingat kinerjanya yang masih jauh dari kata sempurna.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi dalam membaca data Formulir Model C1 Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap.
"Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Ia pun memastikan bahwa kesalahan konversi itu akan segera dikoreksi. Sebab, KPU tak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.