Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Batas Waktu, KPU Sebut Coblos Ulang di Malaysia Masuk Kategori Luar Biasa

Saat ini KPU berfokus untuk semua proses PSU di Kuala Lumpur selesai sebelum 20 Maret yang merupakan tanggal terakhir rekap suara nasional.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Lewat Batas Waktu, KPU Sebut Coblos Ulang di Malaysia Masuk Kategori Luar Biasa
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). Hasyim Asy'ari mengatakan Pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia masuk dalam kategori luar biasa.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan Pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia masuk dalam kategori luar biasa. 

Hal ini mengingat proses PSU di Negeri Jiran itu melebihi batas waktu PSU sebagaimana telah diatur, yakni maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 16.00 WIB, Prabowo-Gibran Unggul 58,84 Persen Suara

"Khusus untuk situasi yang pemungutan suara Kuala Lumpur, saya bicara batas waktunya dulu ya. Ini termasuk kategori yang luar biasa," kata Hasyim dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (27/2/2024).

Dalam proses PSU, Hasyim menegaskan banyak hal harus kembali dipersiapkan baik dari sisi logistik hingga langkah KPU dalam mengingatkan kembali para pemilih. 

Baca juga: Ryaas Rasyid Tuding Kecurangan Pemilu Sangat Jelas: Ketua KPU Harus Bertanggung Jawab

Belum lagi jika rekomendasi atas PSU dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu disampaikan dalam waktu yang mepet di mana batas maksimal PSU bakal habis. 

"Yang sering kemudian sering kami mendapatkan problem dan kami komunikasikan antara KPU dan Bawaslu di antaranya gini, bagaimana bila rekomendasi itu datangnya H-1 sebelum batas akhir," tutur Hasyim.

Berita Rekomendasi

"Padahal kan ada proses mengingatkan pemilih, menyiapkan logistiknya, itu yang kami bicarakan dengan teman-teman Bawaslu," sambungnya. 

Tidak hanya kali ini PSU melebihi batas waktu. Dalam beberapa kasus, PSU pernah dilakukan akibat terkendala pandemi Covid-19. Sehingga dalam kasus serupa, ketentuan perundang-undangan yang mengatur batas waktu maksimal PSU, tidak berlaku. 

"Itu sudah kita bicara dengan Bawaslu, bagaimana landasan hukum yang tetap untuk melaksanakan pemungutan suara yang melampaui batas waktu tersebut karena kan mulai dari pemuktahiran data pemilih," tutur Hasyim. 

Baca juga: Sekjen PAN Respons Hasil Sementara Real Count KPU: Saya Masih Pantau Rekapitulasi Nasional

Saat ini KPU berfokus untuk semua proses PSU di Kuala Lumpur selesai sebelum 20 Maret yang merupakan tanggal terakhir rekap suara nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas