TPDI Kirim Surat Kepada Puan Maharani, Dukung DPR Gunakan Hak Angket Kecurangan Pemilu
TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), mendukung DPR RI menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), mendukung DPR RI menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Salestinus, usai menyampaikan surat untuk Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
"Kami menyampaikan surat kepada Ketua DPR bahwa sebagai masyarakat advokat kami mendukung proses hak angket," ucap Petrus.
Petrus mengatakan, TPDI dan Perekat Nusantara berharap hak angket akan berlanjut kepada impeachment atau pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, lanjut Petrus, sudah banyak pakar yang menyebut kepala negara diduga terlibat dalam dugaan kecurangan di pemilu 2024.
Baca juga: Hak Angket Tanpa Kerangka Representasi, Pengamat Sebut Jangan Sampai Korbankan Rakyat
"Bahkan ada juga yang menyatakan Presiden Jokowi tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, karena itu diharapkan dalam hak angket itu bisa berlanjut kepada impeachment," ujar dia.
"Atau kalau misalnya impeachment ini tidak jalan, mungkin saja masyarakat bisa menggunakan kedaulatannya seperti halnya Mei 1998 masyarakat meminta Soeharto turun sebagai presiden," imbuhnya.
Baca juga: Todung Mulya Lubis: Megawati Mendukung Hak Angket
Lebih lanjut, Petrus berharap hak angket di DPR ini bisa terealisasi.
Sebab hal itu menjadi satu di antara cara konstitusional mengusut dugaan kecurangan pemilu.
"Kita berharap proses konstitusional DPR melalui hak angket ini supaya berjalan baik," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.