Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen Diubah sebelum 2029, PBB: Bagus untuk Demokrasi, Siap Fight Lagi

Partai Bulan Bintang menanggapi purusan MK di mana ambang batas parlemen atau Parliamentery Threshold diubah sebelum Pemilu 2029.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in MK Putuskan Ambang Batas Parlemen Diubah sebelum 2029, PBB: Bagus untuk Demokrasi, Siap Fight Lagi
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor saat mengikuti sesi wawancara dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Selasa (31/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (Sekjen PBB) Afriansyah Noor menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar ambang batas parlemen atau Parliamentery Threshold diubah sebelum Pemilu 2029.

Di mana dengan keputusan itu, memungkinkan ambang batas partai politik untuk lolos ke parlemen di 2029 tidak lagi 4 persen.

Kata Afriansyah, sejatinya keputusan tersebut bagus untuk demokrasi Indonesia, sebab hak pilih setiap warga negara terhadap suatu partai politik tidak lagi akan hilang.

"Kan bagus buat keadilan demokrasi suara dan hak orang tidak hilang karena (adanya) PT (Parliamentery Threshold) 4 persen," kata Afriansyah kepada Tribunnews, Kamis (29/2/2024).

Afriansyah juga menegaskan bahwa, pihaknya pernah melayangkan gugatan serupa sebanyak tiga kali.

Adapun gugatan itu adalah meminta agar MK mengabulkan kalau ambang batas parlemen hanya 0 persen alias tidak ada batasan.

Berita Rekomendasi

"Sementara kami sudah 3 kali menggugat agar Parliamentery Thrashold itu 0 jadi unsur keadilannya itu ada," kata dia.

Dengan adanya putusan ini, Afriansyah menyambut baik, namun dirinya menyayangkan kalau keputusan itu baru berlaku pada 2029 atau pemilu mendatang.

Terlepas dari perasaannya itu, Afriansyah menyatakan kalau PBB siap untuk kembali bertarung dalam pemilu mendatang.

"Dan itu berlaku di 2029 kita akan fight lagi di 2029 biarlah. Nah karena konstitusi kita taat saja gak perlu ribut," tukas Afriansyah.

Baca juga: MK Tegaskan Ambang Batas Parlemen Harus Diubah, Begini Respons PPP dan PKN

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.

Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas