Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenaikan Signifikan Suara PSI Jadi Sorotan, Dinilai Tak Logis hingga Bantah Adanya Jual Beli

Alhasil dengan tambahan tersebut, raihan suara partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu kini mencapai 2.402.268 atau 3,13 persen.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kenaikan Signifikan Suara PSI Jadi Sorotan, Dinilai Tak Logis hingga Bantah Adanya Jual Beli
YouTube Bedjo Bawono
Ilustrasi PSI. Raihan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meroket hanya dalam waktu tiga hari berdasarkan hasil hitung suara manual atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 29 Februari-2 Maret 2024. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons soal ledakan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Suara PSI mencapai 3,13 persen.

Angka tersebut berdasarkan Real Count KPU saat ini mencapai 65,74 persen atau setara 5.412 dari 823.236 TPS, yang diperbarui pada 2 Maret 2024 pukul 12.00.




Ledakan perolehan suara PSI itu menunjukkan tren positif.

Hal tersebut terpantau ramai diperbincangkan di media sosial.

Untuk diketahui, saat ini PDI Perjuangan masih memimpin perolehan suara partai, yakni sebesar 16,1 persen.

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, biarlah hasil yang ada pada Real Count tersebut menjadi acuan.

BERITA TERKAIT

"Pokoknya biar rekap berjenjang saja, biar yang angka-angka saja," kata Afif, saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/3/2024).

Sebagaimana diketahui, syarat masuk ke parlemen Pemilu 2024 adalah memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Berarti, parpol yang tidak mencapai persentase tersebut tidak akan mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak bisa berpartisipasi dalam pembentukan pemerintahan.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 414 butir (1):

“Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas