Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Jamin Hak Angket Tidak akan Digemboskan

Mahfud MD mengatakan dorongan hak angket makin kuat dari partai-partai yang akan mengusungnya di DPR.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahfud MD Jamin Hak Angket Tidak akan Digemboskan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019-2024 sekaligus calon wakil presiden (cawapres), Mahfud MD didampingi Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo, ditemui di Bentara Budaya, Palmerah, Jakarta, Senin (26/2/2024).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Mahfud MD mengatakan dorongan hak angket makin kuat dari partai-partai yang akan mengusungnya di DPR.

Ibarat ban, hak angket makin keras pompanya dan tidak akan digemboskan.

"Saya pastikan hak angket itu jalan. Enggak ada itu digemboskan, malah makin keras pompanya nih," kata Mahfud seperti dikutip, Sabtu (2/3/2024).




Menurut dia, masyarakat banyak bertanya tentang masalah hak angket dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diproses Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Ada kesan seolah-olah pengajuan hak angket dan gugatan ke MK terkait hasil Pemilu 2024 hanya gertakan dan prosesnya mandek.

Padahal semua itu telah diproses TPN dan tinggal menunggu jadwal untuk diajukan.

Baca juga: Hadar Nafis Gumay Dukung Hak Angket DPR Selidiki KPU

Dia menjelaskan, untuk mengajukan gugatan atas hasil Pemilu 2024 ke MK harus menunggu putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil penghitungan suara pada 20 Maret 2024.

BERITA TERKAIT

"Masalah gugatan ke MK, itu ada jadwalnya. Jadwal putusan KPU itu 20 Maret kan, berarti 3 hari sesudah itu masa mengajukan gugatan, jadi kalau diajukan sekarang enggak bisa," ujar Mahfud.

Saat ini, lanjutnya, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud telah menyiapkan bukti-bukti dan tinggal menunggu MK membuka pendaftaran untuk gugatan hasil Pemilu 2024.

Dia sangat menyayangkan banyak pihak yang tidak mengerti tentang jadwal dan tahapan pemilu justru beropini seolah-olah TPN diam saja menunggu putusan KPU.

"Dari TPN, tim hukum kami sudah siap, sudah lengkap bukti-buktinya. Begitu MK buka kita langsung daftar, jadi jangan dibilang loh kok diam aja. Enggak diam, memang harus nunggu keputusan resmi KPU. Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, nah baru 3 hari sesudah itu sidang MK dibuka, jadi jangan dibilang diam kami bergerak terus," ungkap Mahfud.

Partai Pengusung

Mahfud menyampaikan langkah yang sama juga dilakukan partai pengusung pasangan calon (paslon) nomor urut 3 dan dikoordinasikan dengan partai pengusung paslon nomor urut 1.

Dia memastikan partai pengusung paslon nomor urut 3 dan 1 sama-sama bertekad mengajukan hak angket dan tinggal menunggu masa Sidang DPR dibuka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas