Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Baru Berlaku Pemilu 2029, Partai Ummat: Kental Nuansa Politis

Partai Ummat menilai putusan MK terkait ambang batas parlemen baru berlaku Pemilu 2029 kental dengan nuansa politis.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Baru Berlaku Pemilu 2029, Partai Ummat: Kental Nuansa Politis
Dok. Pribadi Buni Yani
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani. 

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," katanya dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, MK berpendapat bahwa parliamentary treshold empat persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” kata Suhartoyo.

Pada kesempatan yang sama, hakim konstitusi, Saldi Isra menuturkan perubahan parliamentary treshold haru memperhatikan lima poin prasyarat yang sudah ditetapkan oleh MK yaitu:

  1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
  2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
  3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol.
  4. Perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.
  5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas