Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segel Amplop Terbuka Sebelum Direkap, PPLN Kinabalu Ungkap Kronologis dan Penyebab

segel amplop surat suara dari panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kinabalu, Malaysia didapi dalam kondisi terbuka.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Segel Amplop Terbuka Sebelum Direkap, PPLN Kinabalu Ungkap Kronologis dan Penyebab
Tribunnews.com/ Mario Sumampow
Proses rekapitulasi penghitungan suara nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (2/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses rekapitulasi penghitungan suara nasional masih terus berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Dalam proses penghitungan suara, didapati segel amplop surat suara dari panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kinabalu, Malaysia sudah terbuka lebih dulu.

Hal itu pun dipertanyakan para saksi capres-cawapres dan caleg.

Ketua PPLN Kinabalu, Marwan Wardana menjelaskan, segel amplop itu terbuka karena tak cukup menampung jumlah surat suara yang hendak mereka bawa dari Kinabalu ke Indonesia.

“Ini setelah kami segel dari kota Kinabalu karena lembar DPR itu ada sebanyak 330 lembar. Sehingga saat kami tutup, tersobek di ujung, dan segelnya pun terbuka,” ujar Marwan.

Baca juga: Respons Grace Natalie Soal Meroketnya Suara PSI: Jangan Tendensius Tanggapi Rekapitulasi KPU

Ia pun menegaskan, amplop yang segelnya terbuka itu segera mereka letakkan di dalam tas.

Berita Rekomendasi

Tas itu baru pihaknya buka saat tiba di Kantor KPU RI untuk melakukan proses rekapitulasi penghitungan suara.

“Jadi kemana-mana kami bawa tasnya, tadi baru kami buka di sini. Jadi bukan sengaja kami buka, tapi memang sudah kami rekatkan segelnya, tapi memang terbuka karena tebalnya isi amplop,” tegasnya.

Baca juga: Rekapitulasi KPU: Suara Ganjar-Mahfud Unggul di Paris, Wellington, dan Los Angeles

Sebagai informasi, KPU tengah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024.

Rapat ini akan berlangsung mulai 28 Februari-20 Maret 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas