Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Rapat Paripurna, Fraksi PKS Dorong DPR Gunakan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Fraksi PKS DPR RI mendorong agar parlemen menggunakan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Rapat Paripurna, Fraksi PKS Dorong DPR Gunakan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Timur Aus Hidayat menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI mendorong agar parlemen menggunakan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Timur, Aus Hidayat, saat interupsi pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/3/2024).




"Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan Hak Angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024," ujar Aus di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta.

Aus menjelaskan alasan DPR seharusnya menggunakan hak angket.

Pertama, lanjut Aus, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia. 

Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani Tidak Hadiri Rapat Paripurna, Hanya 164 Anggota Dewan yang Hadir

Sebab itu, gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur dan adil. 

BERITA TERKAIT

Kedua, kata Aus, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspon secara bijak dan proporsional. 

"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," ucapnya.

"Jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti bisa ditindaklanjuti sesuai undang-undang dan jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu. Sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas