Gedung DPR RI Digeruduk Massa, Polisi Tutup Ruas Jalan Gatot Subroto Menuju Slipi
Gedung DPR digeruduk massa yang menyerukan penolakan terhadap proses pemilu curang pada Selasa (5/3/2024), jalan Gatot Subroto menuju Slipi ditutup.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gedung DPR/MPR RI digeruduk massa aksi yang menyerukan penolakan terhadap proses pemilu curang, pada Selasa (5/3/2024).
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, massa aksi mulai memadati pintu gerbang utama DPR/MPR RI sekitar pukul 12.45 WIB, mereka datang secara bergantian.
Mulanya, aksi dibuka oleh Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi pada pukul 10.15 WIB, lalu sekitar dua jam setelahnya ada sekitar 4 mobil komando merapat ke DPR RI.
Mereka menyerukan kalau pemilu 2024 ini merupakan pemilu yang buruk sepanjang sejarah.
"Pemilu ini adalah pemilu yang paling buruk kawan-kawan, demokrasi ini telah dihancurkan oleh Joko Widodo, oleh karena itu kawan-kawan Jokowi harus segera kita makzulkan," kata orator di atas mobil komando.
Tak hanya massa aksi yang menolak proses pemilu curang, di lokasi juga terlihat massa aksi yang menolak pemakzulan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan kontra terhadap hak angket DPR RI.
Mereka dominan mengenakan almamater kampus.
Dengan adanya aksi ini, aparat kepolisian yang berjaga langsung menutup ruas jalan Gatot Subroto tepatnya di depan Gedung DPR RI yang mengarah ke Slipi, Grogol.
Dalam pantauan, pihak kepolisian hanya menyisakan ruas jalan Transjakarta untuk melintas.
Sementara itu, untuk ruas jalan tol terpantau padat merayap atas adanya aksi ini.
Sebagai informasi, Aksi tersebut digelar bersamaan dengan agenda rapat paripurna para anggota DPR RI dalam pembukaan masa sidang IV tahun 2023-2024.
Dalam tuntutannya, massa aksi menyayangkan terkait proses Pemilu khususnya Pilpres 2024 ini terendus kecurangan.
Massa aksi meyakini kalau apa yang terjadi dalam Pemilu 2024 ini merupakan arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Atas hal itu, mereka meminta dan mendesak DPR RI untuk melaksanakan hak angket perihal kecurangan pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.