Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Sepakat Putusan MK Soal Pilkada Serentak Tidak Digelar di Era Presiden Jokowi

Dasco mengatakan pihaknya sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tidak boleh berubah dari jadwal.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pimpinan DPR Sepakat Putusan MK Soal Pilkada Serentak Tidak Digelar di Era Presiden Jokowi
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tidak boleh berubah dari jadwal.

Diketahui, MK memutuskan bahwa jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) tak boleh diubah-ubah dan harus konsisten. Dengan begitu, usulan jadwal pilkada dipercepat pada September 2024 atau di era Presiden Jokowi dipastikan batal.

Nantinya, Pilkada tetap digelar pada November 2024 atau di era calon presiden dan wakil presiden yang terpilih di Pilpres 2024.

"Tentunya keputusan MK itu final and binding," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).

Namun begitu, Dasco mengakui pihaknya masih belum mengetahui secara rinci putusan MK tersebut. Hal yang pasti, kata dia, semua pihak harus tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

"Sehingga saya belum baca tapi patokannya keputusan MK final and binding dan semua pihak harus tunduk dan patuh terhadap putusan itu," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, DPR RI sebelumnya sudah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPR. Dalam usulan revisinya, DPR mengusulkan adanya percepatan Pilkada 2024.

Padahal, sebelumnya pelaksanaan Pilkada 2024 direncanakan akan berlangsung pada November 2024. Akan tetapi, rencana itu kemudian maju mejadi September 2024 atau di era kepimpinan Presiden Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan jadwal Pilkada 2024 tidak berubah.

Mahfud mengaku salut dan terkejut terkait putusan tersebut karena meski putusan tersebut tidak menjadi diskusi publik, namun putusannya sangat bagus.

"Saya sangat salut dan terkejut. Karena putusan MK Nomor 12/2024 ini tidak menjadi diskusi publik tiba-tiba keluar dan putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan pilkada tahun 2024," kata Mahfud usai olahraga di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta pada Jumat (1/3/2024).

Mahfud mengaku mendengar masyarakat menduga usul pengajuan RUU Pilkada tersebut hanya untuk memberi waktu dan peluang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar bisa mengatur pilkada di seluruh indonesia.

Dengan tidak diubahnya jadwal Pilkada tersebut, kata dia, maka pemerintahan baru lah yang akan mengendalikan Pilkada 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas