Pimpinan DPR Sepakat Putusan MK Soal Pilkada Serentak Tidak Digelar di Era Presiden Jokowi
Dasco mengatakan pihaknya sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tidak boleh berubah dari jadwal.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Mahkamah menilai, mengubah jadwal pilkada akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Sementara itu, dalam putusan yang sama, Mahkamah juga menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.