Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan Penggelembungan Suara PSI, KPU: Kalau Ada Salah Hitung, Ditelusuri Satu per Satu  

Jika pada saat penghitungannya terdapat ketidakcocokan hingga selisih angka, maka acuan utama angka surat suara yang ditetapkan adalah C

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Soal Dugaan Penggelembungan Suara PSI, KPU: Kalau Ada Salah Hitung, Ditelusuri Satu per Satu  
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan rekapitulasi suara Pemilu 2024 dilakukan dengan berpatokan pada sumber asli, yakni formulir C.Hasil plano.

Hal itu merupakan respons KPU menanggapi dugaan penggelembungan suara yang dialami Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selama proses rekapitulasi suara Pemilu 2024.

Baca juga: Sama-Sama Salahkan Sirekap, KPU dan Bawaslu Bantah Suara PSI Menggelembung, Minta Tunggu Hasil Resmi




"Jadi ketika surat suara dihitung, kemudian pengadministrasian pertama dari form C.Hasil TPS," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Selasa (5/3/2024).

Jika pada saat penghitungannya terdapat ketidakcocokan hingga selisih angka, maka acuan utama angka surat suara yang ditetapkan adalah C.Hasil dari tempat pemungutan suara (TPS) yang berkaitan. 

Berkaca dari proses rekapitulasi nasional untuk suara pemilih di luar negeri, Hasyim mengatakan segala bentuk permintaan klarifikasi dari pihak saksi peserta pemilu ditelusuri satu per satu. Jika ada catatan, maka KPU akan melihat formulir D.Hasil yang menggambarkan rekapitulasi di tingkat PPLN.

Baca juga: Jubir PSI : Bukan Hanya PSI yang Tak Lolos Ambang Batas Parlemen Hasil Quick Count, tapi PPP Juga

"Kalaupun ada salah hitung, salah tulis, kan ditelusuri satu per satu. Jadi, saya kira itu yang akan kita jadikan dasar sampai pada penetapan hasil akhir yang batas akhirnya adalah tanggal 20 Maret 2024," tuturnya. 

BERITA TERKAIT

Diberitakan sebelumnya, perolehan suara PSI meroket hanya dalam waktu tiga hari berdasarkan hasil hitung suara manual atau real count KPU dari 29 Februari-2 Maret 2024.

Dalam rentang waktu tersebut, suara PSI bertambah dari 2.171.907 atau 2,86 persen pada Kamis (29/2/2024) pukul 10.00 WIB menjadi 2.402.268 atau 3,13 persen pada Sabtu (2/3/2024) pukul 15.00 WIB.

Artinya, suara PSI bertambah sebanyak 230.361 suara dalam kurun waktu tiga hari.

Sementara, dalam kurun waktu yang sama, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang hasilnya tercatat di situs real count KPU bertambah 2.240, dari 539.084 TPS menjadi 541.324 TPS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas