Pengamat Anggap Hak Angket Pemilu 2024 Tak Bakal Berlanjut karena Jokowi Jadi Objek
Pengamat menilai hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 bakal tak berlanjut lantaran Jokowi menjadi objek usulan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Tiga fraksi partai yaitu PDIP, PPP, dan PKS telah menyerukan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024 pada Selasa (5/3/2024).
Adapun usulan ini disampaikan oleh Luluk Nur Hamidah dari PKB, Aus Hidayat Nur dari PKS, dan Aria Bima dari PDIP.
Dalam pernyataannya, Luluk menyebut bahwa Pemilu 2024 dianggappnya sebagai pemilu terbrutal sejak era Reformasi.
Sehingga, menurutnya, perlu adanya hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
"DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket sehingga melalui hak angket inilah, kita menemukan titik terang seterang-terangnya sekaligus juga mengakhiri desas-desus yang tidak perlu," tuturnya.
Senada, Hidayat Nur juga menganggap perlunya hak angket untuk membuktikan kecurigaan Pemilu 2024 yang sudah dianggap tidak jujur dan adil dalam pelaksanaannya.
Sementara, Aria Bima mendesak agar pimpinan DPR menyikapi usulan hak angket ini dengan bijak.
"Kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi," ujarnya.
Kendati demikian, pandangan berbeda disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin bahwa proses hak angket ini tidak bakal bertahan lama.
Lalu apa penyebabnya? Berikut analisa dari Ujang Komarudin.
Jokowi Jadi Objek Hak Angket, Tak Mau Dituduh Cawe-cawe
Baca juga: NasDem Ajak Seluruh Fraksi di DPR RI Termasuk Partai Koalisi 02 Usulkan Hak Angket Pemilu
Ujang mengatakan sebenarnya upaya hak angket semacam ini bakal menjadi hal berat yang bakal dilakukan DPR demi membuktikan ada atau tidaknya kecurangan dalam Pemilu 2024.
Tak ayal, dia menganggap langkah semacam ini bakal 'gembos' dalam prosesnya atau bahkan tidak berlanjut di level legislatif.
"Hak angket ini berat perjuangannya, melelahkan, akan layu sebelum berkembang, atau tergembosi dalam perjalanannya atau prosesnya," ujarnya.
Ujang pun menjelaskan penyebab beratnya proses hak angket ini lantaran objek yang disasar adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).