Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Anggap Hak Angket Pemilu 2024 Tak Bakal Berlanjut karena Jokowi Jadi Objek

Pengamat menilai hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 bakal tak berlanjut lantaran Jokowi menjadi objek usulan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pengamat Anggap Hak Angket Pemilu 2024 Tak Bakal Berlanjut karena Jokowi Jadi Objek
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Pengamat menilai hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 bakal tak berlanjut lantaran Jokowi menjadi objek usulan. 

Dia menganggap salah satu landasan para anggota DPR mengajukan hak angket terkait dugaan cawe-cawe Jokowi dalam Pemilu 2024 meski belum ada pernyataan resmi dari para legislator tersebut.

"Dalam konteks itu, Jokowi tidak mau dituduh seperti itu. Karena sebagai Presiden, dia harus mempunyai legacy, pemilunya aman, berkeadilan, tidak ada kecurangan," ujarnya.

Ujang juga menganggap Jokowi bakal melakukan segala cara untuk menggembosi proses hak angket ini untuk melanggengkan warisannya dengan predikat presiden yang mampu menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik.

"Soal penggembosan pasti ada. Ini (hak angket) kan jalur politik. Jalur politik kan pasti akan dibalas politik atau permainan politik pula," katanya.

Jalan Satu-satunya: Buktikan di Sidang Sengketa MK

Ujang pun menilai langkah terbaik bagi pihak-pihak yang menilai adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 ini adalah dengan membuktikannya lewat sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti yang dikatakan Ujang sebelumnya, hal tersebut lantaran hak angket yang merupakan suatu langkah politik dinilai olehnya bakal digembosi oleh pemerintah lewat beberapa cara seperti mencari-cari kasus hukum yang menerpa salah satu kader partai politik.

"Ya itu kan perjuangan politik oleh kubu yang kalah lewat hak angket. Ya, tentu akan dibalas oleh kubu Jokowi. Akan digembosi, tidak akan jalan, karena kalau hak angket itu sampai terjadi, maka akan mendelegetimasi pemerintahan Jokowi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Maka jalan yang paling bagus adalah membuktikan kecurangan-kecurangan itu di Mahkamah Konstitusi," sambung Ujang.

Dia menganggap sidang sengketa di MK bakal menjadi upaya pembuktian kepada masyarakat terkait benar atau tidaknya adanya kecurangan dalam Pemilu 2024.

"Buka saja di Mahkamah Konstitusi. Kan sidangnya juga terbuka. Adu data, keluarkan jurus-jurus kecurangan yang ditemukan, buka ke publik, nanti juga terbuka," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas