Terkait Dugaan Penggelembungan Suara, Suara PSI Bisa Dikoreksi Langsung Sesuai Hasil di TPS
Mekanisme koreksi dapat dilakukan pada penghitungan suara berjenjang di hadapan para saksi dari peserta pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
"Pada umumnya selama ini ketidakakuratan itu terjadi tidak hanya pada satu partai," sambungnya.
Baca juga: KPU Tiba-tiba Hentikan Grafik Perolehan Suara di Sirekap, PDIP: Perlu Ada Audit Forensik
Meski begitu, Idham mengaku tak bisa membeberkan nama-nama partai itu sebab
berkaitan dengan persoalan etika.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis KPU RI ini kembali menegaskan ihwal Sirekap bukan penentu hasil resmi perolehan suara.
Hasil resmi itu diperoleh dari rekapitulasi berjenjang mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI.
"Hal tersebut bisa dilihat bagaimana KPU melakukan rekapitulasi perolehan suara luar
negeri kemarin yang berlangsung hari Rabu 28 Februari sampai Senin 4 maret. Kan,
dilakukan secara manual," pungkasnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal menelusuri semua partai
politik peserta pemilu terkait dugaan penggelembungan suara.
“Saya memperhatikan betul ada media sosial yang di-send ke kami jadi langsung kita cek di temen-temen pengawas ada yang belum dijawab ada, kita tunggu ini dan bukan hanya mohon maaf bukan satu partai ya, bukan hanya PSI tok gitu loh,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Ia menjelaskan, banyak hal yang jadi sorotan Bawaslu di lapangan dalam setiap setiap
lapisan tingkatan.
Pun terjadi transfer suara, para pengawas bakal langsung melakukan penindakan.
Lebih lanjut, Bagja juga menyebutkan arahan pihaknya terhadap Komisi Pemilihan
Umum (KPU) RI atas Sirekap adalah supaya penghitungan suara harus sesuai dengan
formulir C hasil.
“Arahan kami perbaiki sesuai C.Hasil, rekomendasi kepada teman-teman KPU. Jadi tidak boleh keluar dari C.Hasil itu yang harusnya dilakukan oleh teman-teman,” pungkasnya. (Tribun Network/mar/wly)