Terkait Dugaan Penggelembungan Suara, Suara PSI Bisa Dikoreksi Langsung Sesuai Hasil di TPS
Mekanisme koreksi dapat dilakukan pada penghitungan suara berjenjang di hadapan para saksi dari peserta pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Sirekap KPU yang sempat membuat heboh karena dugaan digelembungkan ternyata bisa dikoreksi.
Mekanisme koreksi dapat dilakukan pada penghitungan suara berjenjang di hadapan para saksi dari peserta pemilu.
Selain itu koreksi dapat dilakukan dengan didasari bukti yang otentik dari penghitungan
di tempat pemungutan suara (TPS).
“Ketika terjadi ketidakakuratan maka itu langsung dikoreksi sesuai dengan data perolehan suara otentik atau aslinya di TPS seperti apa,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, Rabu (6/3/2024).
Ia juga menekankan ihwal panitia pemilihan kecamatan (PPK) tidak hanya melakukan
rekapitulasi berdasarkan formulir model C hasil plano tapi juga melakukan penghitungan ulang.
Untuk rekapitulasi formulir model C hasil plano, ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dari masing-masing TPS akan membacakan hasil penghitungan suara.
Sehingga, tegas Idham, penghitungan perolehan suara peserta pemilu itu dilakukan
secara terbuka.
“Setelah ketua KPPS membacakan satu per satu, status pemberian suara atau status coblosan pemilih. Apakah sah atau tidak sah. Itu ditulis dengan cara memberikan tanda tali atau tusuk atau tusur. Itu satu-satu dihitung dan itu dihitung di depan saksi di depan pengawas TPS,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, perolehan suara PSI meroket hanya dalam waktu tiga hari
berdasarkan hasil hitung suara manual atau real count KPU dari 29 Februari-2 Maret
2024.
Dalam rentang waktu tersebut, suara PSI bertambah dari 2.171.907 atau 2,86 persen
pada Kamis (29/2/2024) pukul 10.00 WIB menjadi 2.402.268 atau 3,13 persen pada Sabtu
(2/3/2024) pukul 15.00 WIB.
Artinya, suara PSI bertambah sebanyak 230.361 suara dalam kurun waktu tiga hari.
Sementara, dalam kurun waktu yang sama, jumlah tempat pemungutan suara (TPS)
yang hasilnya tercatat di situs real count KPU bertambah 2.240, dari 539.084 TPS
menjadi 541.324 TPS.
Idham Holik juga menegaskan ketidakakuratan data sehingga terjadinya jumlah suara
berbeda antara Sirekap dan formulir C.Hasil tidak terjadi pada satu partai saja.
"Perhatikan di Sirekap sekarang, kalau saya jelaskan begini, begini, kan sebaiknya diverifikasi mandiri saja. Partai lain kena, enggak?" kata Idham.
"Pada umumnya selama ini ketidakakuratan itu terjadi tidak hanya pada satu partai," sambungnya.
Baca juga: KPU Tiba-tiba Hentikan Grafik Perolehan Suara di Sirekap, PDIP: Perlu Ada Audit Forensik
Meski begitu, Idham mengaku tak bisa membeberkan nama-nama partai itu sebab
berkaitan dengan persoalan etika.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis KPU RI ini kembali menegaskan ihwal Sirekap bukan penentu hasil resmi perolehan suara.
Hasil resmi itu diperoleh dari rekapitulasi berjenjang mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI.
"Hal tersebut bisa dilihat bagaimana KPU melakukan rekapitulasi perolehan suara luar
negeri kemarin yang berlangsung hari Rabu 28 Februari sampai Senin 4 maret. Kan,
dilakukan secara manual," pungkasnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal menelusuri semua partai
politik peserta pemilu terkait dugaan penggelembungan suara.
“Saya memperhatikan betul ada media sosial yang di-send ke kami jadi langsung kita cek di temen-temen pengawas ada yang belum dijawab ada, kita tunggu ini dan bukan hanya mohon maaf bukan satu partai ya, bukan hanya PSI tok gitu loh,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Ia menjelaskan, banyak hal yang jadi sorotan Bawaslu di lapangan dalam setiap setiap
lapisan tingkatan.
Pun terjadi transfer suara, para pengawas bakal langsung melakukan penindakan.
Lebih lanjut, Bagja juga menyebutkan arahan pihaknya terhadap Komisi Pemilihan
Umum (KPU) RI atas Sirekap adalah supaya penghitungan suara harus sesuai dengan
formulir C hasil.
“Arahan kami perbaiki sesuai C.Hasil, rekomendasi kepada teman-teman KPU. Jadi tidak boleh keluar dari C.Hasil itu yang harusnya dilakukan oleh teman-teman,” pungkasnya. (Tribun Network/mar/wly)