Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total Dana Kampanye Capres-cawapres 2024: Ganjar-Mahfud Terbesar Rp506,8 Miliar, AMIN Paling Kecil

Capres-cawapres yang diusung PDIP dkk itu melaporkan total penerimaan sebesar Rp506,8 miliar dan total pengeluaran Rp506,8 miliar.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Total Dana Kampanye Capres-cawapres 2024: Ganjar-Mahfud Terbesar Rp506,8 Miliar, AMIN Paling Kecil
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan orasi saat acara kampanye akbar Ganjar-Mahfud yang bertajuk Konser Salam Metal di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (3/2/2024). Konser Salam Metal tersebut dihadiri pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sejumlah Ketua Umum partai pendukung serta beberapa penampilan dari artis ibu kota. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menyusul PKS, total penerimaan Rp16,7 miliar dan total pengeluaran Rp16,7 miliar. Partai Buruh punya total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Rp10,1 miliar.

Sementara Nasdem memiliki total penerimaan dana kampanye Rp9,3 miliar dan total pengeluaran Rp9,1 miliar. Partai Gelora tercatat menerima dan mengeluarkan dana kampanye, total Rp6,8 miliar.

Bendera partai peserta Pemilu 2014 memenuhi pinggiran flyover Pramuka mengarah ke Tugu Proklamasi, Jakarta.
Bendera partai peserta Pemilu 2014 memenuhi pinggiran flyover Pramuka mengarah ke Tugu Proklamasi, Jakarta. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) mencatat total penerimaan Rp5,5 miliar dan total pengeluaran 5,49 miliar.

Hanura mencatat total penerimaan dan pengeluaran Rp5 miliar. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mencatat total penerimaan dan pengeluaran Rp1,5 miliar.

Terakhir ada Partai Ummat dengan total penerimaan Rp480 juta dan total pengeluaran Rp479 juta.

Baca juga: Usai Laporkan Ganjar, IPW Peroleh Informasi Baru soal Kredit Fiktif Bank Jateng, Seret Eks Dirut

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu ini memuat informasi keuangan dari seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk kegiatan kampanye.

"Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk pembiayaan kegiatan kampanye," kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Berita Rekomendasi

Nantinya laporan LPPDK tersebut akan diaudit, terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

KAP yang ditunjuk KPU akan mengaudit laporan tersebut paling lama 30 hari terhitung sejak laporan dana kampanye diterima dari peserta pemilu.

"KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye dari peserta pemilu," ungkap Idham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas