Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Sebut Masih Ada Persoalan Belum Selesai di Daerah Dibahas di Nasional, Ini Kata KPU

Sejumlah persoalan yang menjadi pembahasan di rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional, misalnya terkait perbedaan hasil perolehan suara.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bawaslu Sebut Masih Ada Persoalan Belum Selesai di Daerah Dibahas di Nasional, Ini Kata KPU
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Komisioner KPU August Mellaz, saat ditemui di kantor KPU RI. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU August Mellaz menepis soal adanya persoalan yang belum selesai di rekapitulasi suara tingkat bawah atau daerah, sehingga dibawa dan menjadi pembahasan di tingkat nasional.

Menurut Mellaz, hal itu bukan persoalan yang belum selesai. Melainkan, dibahas karena ada saksi-saksi di tingkat nasional yang ingin mengonfirmasi temuannya.

"Sebenarnya, bukan tidak tuntas di bawah. Justru kalau teman-teman lihat tadi malam ya, dini hari bahkan. Itu salah satu provinsi, prosesnya udah selesai di bawah. Hanya saja saksi di tingkat nasional ingin mengonfirmasi benar atau tidak ada laporan dari Bawaslu di tingkat daerah, bahwa ada laporan seperti ini," kata August Mellaz, kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin (11/3/2024).

Sejumlah persoalan yang menjadi pembahasan di rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional, misalnya terkait perbedaan hasil perolehan suara.

Mellaz menjelaskan, pihaknya benar-benar memeriksa berkas C Hasil sebagai bukti terhadap laporan yang disampaikan saksi-saksi di rekapitulasi tingkat nasional.

"Kita benar-benar periksa. Makanya kita periksa C Hasil ini sebagai bentuk konfirmasi. Ini lho, benar ternyata memang ada selisih satu (suara), (dari) yang kita periksa C Hasil itu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Angka teli itu, misalnya telinya ada 4, tapi dalam penulisan latinnya 3, artinya harus dikembalikan. Justru itu dalam rangka mengonfirmasi (laporan saksi di tingkat nasional)," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menyoroti jalannya proses rekapitulasi suara nasional yang dilaksanakan KPU RI.

Ia menemukan, masih adanya persoalan yang seharusnya sudah selesai pada rekapitulasi suara di tingkat daerah, namun nyatanya masih dibahas di level nasional.

Salah satu persoalan yang muncul, misalnya terkait perbedaan hasil perolehan suara.

"Memang ada beberapa masalah yang harus diselesaikan. Termasuk terkait dengan perbedaan hasil yang seharusnya sudah diselesaikan di tingkat daerah, apalagi tingkat kabupaten/kota, kecamatan, itu dipersoalkan di tingkat nasional," kata Herwyn, usai menghadiri rapat pleno rekapitulasi suara di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin (11/3/2024).

Meski demikian, Herwyn mengaskan, Bawaslu tetap berupaya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, agar mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya.

Oleh karena itu, ia menyampaikan, Bawaslu terbuka menerima pelaporan-pelaporan.

Hal itu, katanya, harus dilakukan supaya secepatnya bisa ditangani Bawaslu.

"Bawaslu tadi sudah menyampaikam bahwa membuka ruang untuk pelaporan dan nanti kita selesaikan dengan cepat, supaya nantinya sebelum penetapan nasional, kita sudah tahu apa yang dipersoalkan itu, terbukti atau tidak," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas