Laporannya Tak Digubris di Daerah, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Datangi Kantor Bawaslu RI
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015 - 2019 Agus Rahardjo mendatangi kantor Bawaslu RI di Jakarta Pusat pada Rabu (13/3/2024)
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015 - 2019 Agus Rahardjo mendatangi kantor Bawaslu RI di Jakarta Pusat pada Rabu (13/3/2024) pukul 09.52 WIB.
Agus didampingi mantan wakil ketua KPK di periodenya yakni Laode Muhammad Syarif.
Kedatangan Agus adalah sebagai caleg DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur.
Agus mengatakan kedatangannya untuk melanjutkan laporan dugaan kecurangan Pemilu DPD RI yang sebelumnya telah disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur karena laporan tersebut tidak ditangani.
"Jadi ini saya datang ke Bawaslu RI itu tujuannya melanjutkan yang kami lakukan di Bawaslu Jatim. Ada kemungkinan kecurangan pemilihan anggota DPD di Madura yang kami sampling tiga Kabupaten. Waktu itu (laporan) pertama hanya tiga desa, sekarang malah tiga kabupaten," kata Agus.
"Yang kemudian, sampling itu menunjukkan perubahan yang drastis antara C-1 (hasil rekapitulasi tingkat TPS) menjadi D (hasil rekapitulasi tingkat distrik). Menguntungkan beberapa orang saja. Oleh karena itu waktu itu kami laporkan mengharap ada tindakan cepat. Tapi ternyata tidak ada tindakan, berjalan terus, malah sekarang sudah rekap," sambung dia.
Baca juga: Dua Anak Mantan Wali Kota Serang jadi Caleg di Pileg 2024, Begini Hasilnya
Ia mengatakan dalam laporan tersebut pihaknya membawa sejumlah bukti yang berbeda dari bukti yang dibawanya saat laporan ke Bawaslu Jawa Timur.
Bukti tersebut, kata dia, diantaranya adalah data terkait form C-1 dan form D.
"Ada bukti yang melebihi yang kami bawa ke Jawa Timur. Ya contoh-contoh C-1 menjadi D yang berubah banyak tadi. Itu C-1 nya kami bawa, D nya juga kami bawa," kata dia.
Agus mengatakan sampai saat ini dirinya belum menandatantani hasil rekapitulasi suara pileg DPD RI dapil Jawa Timur.
Ia mengatakan hal tersebut karena laporannya belum diusut dan ditindaklanjuti.
"Selain ke Bawaslu RI, kami juga mau ke DKPP. Mudah-mudahan ada langkah-langkah yang lebih baik setelah laporan saya ini dilanjutkan," kata dia.
Ia mengaku mendengar dari sejumlah pensiunan anggota Bawaslu di Madura bahwa peristiwa yang serupa dialaminya selalu terjadi di Madura.
Untuk itu Agus menegaskan agar hal tersebut tak lagi boleh terjadi.
"Ya saya bisanya menduga-duga (ada pihak tertentu yang melakukan pengerahan). Nanti harus ada penyelidikan yang cepat, yang kemudian akurat," kata dia.
"Tapi kalau yang saya dengar ya, mohon maaf sama teman-teman Madura, dari pensiunan-pensiunan Bawaslu Jatim yang sudah pensiun itu, mereka selalu menyampaikan Madura itu selalu begitu. Ini kan kasihan sama rakyat Madura kan. Dimanipulasi itu kan nggak boleh," sambung dia.
Sudah Lapor Ke Bawaslu Jatim
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua KPK yang kini jadi Calon Anggota DPD Dapil Jawa Timur, Agus Rahardjo, melaporkan dugaan kejanggalan rekapitulasi suara di wilayah Kabupaten Sampang ke Bawaslu Jatim.
Agus datang bersama timnya ke Bawaslu Jatim pada Selasa (27/2/2024) sore.
Akan tetapi, lantaran melewati jam kerja Bawaslu, laporan itu dimasukkan kembali di Rabu (28/2/2024) siang.
Mantan Ketua KPK Periode 2015 sampai 2019 tersebut mengadukan banyak suaranya hilang pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan.
Padahal, kata dia, pada hasil hitung ditingkat TPS Agus Rahardjo memperoleh suara dengan bukti salinan C1.
Namun, kata dia, ada kejanggalan dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan suaranya menjadi nol.
"Kami ambil sampling tiga desa di Sampang," kata Agus kepada SURYA.CO.ID saat dikonfirmasi melalui saluran telepon Rabu.
Ia menjelaskan kepada wartawan, satu di antara sampling yang dibawa adalah di Desa Banyuanyar Kecamatan Sampang.
Secara umum, kata dia, dari hasil sampling yang dilakukan tersebut berdasarkan dokumen C1, seluruh calon mendapat suara.
Namun, kata dia, begitu hasil rekapitulasi kecamatan hanya tiga calon yang mendapat suara.
Sisanya, lanjut dia, termasuk suara Agus disebut menjadi nol.
IA belum merinci lebih detail jumlah akumulatif suara yang hilang namun dia menegaskan hal tersebut harus diseriusi.
"Yang parah, suara yang tidak sah itu dianggap sah. Apa itu tidak merupakan tindak pidana, kami juga laporkan itu. Kami minta Bawaslu tolonglah diteliti, masak tiap pemilu tidak ada perbaikan," kata pria kelahiran Magetan tersebut.