Sindiran Pakar usai Erina Gudono Masuk Bursa Pilkada Sleman 2024, Sarankan Jadi Asisten Dosen Dulu
Pakar komunikasi politik menyarankan Erina Gudono menjadi asisten dosen ketimbang maju di Pilkada Sleman 2024.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing, menilai menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Erina Gudono, belum layak maju dalam Pilkada Sleman 2024.
Selain karena kurangnya pengalaman, Emrus juga menyoroti usia Erina Gudono yang belum genap 28 tahun.
Hal itu dinyatakan Emrus dalam program OVERVIEW Tribunnews, Kamis (14/3/2024).
Dalam kesempatan itu, Emrus menyarankan Erina untuk menjadi asisten dosen ketimbang nekat mencalonkan diri di Pilkada Sleman.
"Saya kira kalau istinya Kaesang mau maju, ini saran saya sebagai yang mendalami komunikasi politik, saya kira alangkah baiknya menjadi asisten dosen dulu sebelum dia menjadi anggota legislatif atau eksekutif," ujar Emrus.
Ia menyebut Erina bisa mendapat banyak ilmu terkait pemerintahan di lingkungan universitas.
Emrus lantas mengungkit gelar profesor yang disandang ayah Erina, Mohammad Gudono.
Menurutnya, Erina lebih baik memperdalam ilmu terlebih dahulu sebelum berkontestasi memperebutkan kursi calon bupati.
"Di kampus itu kaya pengetahuan, kita bicara legislatif, eksekutif, kita bicara proses pembuatan undang-undang dan lain-lain," ujarnya.
"Saya mendapat informasi Beliau (Erina) tamatan dari universitas bermutu di luar negeri kan, dan saya mendapat informasi bahwa ayah Beliau seorang profesor."
"Alangkah baiknya mengikuti jejak ayahnya menjadi dosen sembari menajamkan kepemimpinan, kapabilitasnya," sambung Emrus.
Baca juga: PAN Dukung Erina Gudono Maju Pilkada Sleman, Demokrat Tegaskan Siapapun Berhak Dipilih & Memilih
Terkait isu majunya Erina di Pilkada Sleman, Emrus lantas menyinggung usia istri Kaesang Pangarep tersebut.
Sebagai informasi, Erina lahir pada 11 Desember 1996 atau baru berusia 27 tahun.
Sementara, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), seseorang yang bermaksud mengajukan diri menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah harus berumur 30 tahun.