4.992 Polisi Amankan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 oleh KPU RI
Polri menyiapkan pengamanan saat Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyiapkan pengamanan saat Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam hal ini ada ribuan personel gabungan yang akan dikerahkan untuk pengamanan.
"Jumlah personel yang disampaikan pada titik pengamanan sebanyak 4.992 personel Polri, gabungan juga dengan stakeholder dan juga terdiri Satgaspus atau Pusat Mabes Polri dan juga Satgas Daerah yaitu Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Nantinya para personel tersebut akan disebar di sejumlah titik khususnya pada kantor-kantor penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
Baca juga: Jelang Aksi Massa, Jalan Depan Kantor KPU RI Ditutup Barrier Beton dan Kawat Berduri
Di sisi lain, Trunoyudo mengatakan pihaknya juga dapat permintaan khusus dari KPU terkait dengan pengamanan.
"Tentunya eskalasi tadi sudah disampaikan situasi alhamdulillah situasi aman terkendali, damai dan sejuk tentunya ini juga berkat seluruh elemen masyarakat bergandengan tangan bagaimana membuat suasana ini dan juga momentum bulan ramadhan bulan berkah," ungkapnya.
Pengumuman Bisa Lebih Cepat
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional bakal langsung dilakukan usai seluruh perolehan suara di semua wilayah rampung.
Hal itu berarti, nama dari calon presiden, calon wakil presiden, dan semua calon anggota legislatif yang lolos dalam kontestasi lima tahun ini bakal diketahui publik secara resmi sebentar lagi.
"Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).
KPU sendiri punya batas waktu 20 Maret mendatang untuk menyelesaikan rekapitulasi. Namun jika proses rekapitulasi sudah selesai sebelum batas waktu yang ditentukan, maka pihaknya dapat langsung mengumumkan hasil nasional.
"Sebagaimana Pemilu 2019, batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019, jelasnya.
Tersisa 6 provinsi di Indonesia dan 1 negara di luar negeri yang harus segera dirampungkan KPU dalam rekapitulasi suara nasional sebelum tanggal 20 Maret mendatang.
Adapun wilayah itu ialah Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat dan Malaysia yang beberapa waktu lalu melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jatuh pada tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024.
Selanjutnya, rekapitulasi berlanjut di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari sampai 5 Maret 2024.
Kemudian pada 19 Februari hingga 10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. Setelah itu, berlanjut di tingkat nasional dimulai 22 Februari sampai 20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.