Singgung Sirekap KPU, Roy Suryo Sebut UU Haruskan Data Bersifat Pribadi Disimpan di Dalam Negeri
Dalam persidangan ini, Roy Suryo juga mengungkap server Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU berada di luar negeri, tepatnya di Singapura
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo mengatakan data yang bersifat pribadi dan itu milik masyarakat, maka seharusnya penyimpanannya tidak boleh dilaukan di luar negeri.
Hal ini disampaikan dalam sidang perkara sengketa informasi antara LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dengan KPU selaku Termohon, di Ruang Sidang I Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Senin (18/3/2024).
“Data yang sifatnya data pribadi dan itu milik masyarakat sebenarnya tidak boleh diletakkan di luar negeri. Data itu harus diletakkan di dalam negeri,” kata Roy Suryo yang hadir secara daring via zoom.
Hal ini, lanjutnya, juga merupakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sehingga lanjutnya, jika KPU menggunakan mekanisme atau topologi jaringan yang melibatkan negara lain, maka hal tersebut harus diinformasikan kepada publik.
“Oleh karenanya andaikata menggunakan mekanisme, topologi jaringan luar negeri, itu harus diinformasikan kepada publik,” katanya.
Dalam persidangan ini, Roy Suryo juga mengungkap server Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU berada di luar negeri, tepatnya di Singapura.
Roy Suryo mengatakan server tersebut subsider dari perusahaan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba Computer yakni Aliyun Computing.
Bahkan ia juga mengaku punya bukti-bukti dalam bentuk tangkapan layar alamat Internet Protocol (IP) server tersebut berada di luar negeri.
Baca juga: Hasto Sebut Algoritma Khusus Kunci Suara Ganjar, Eep Ungkap 5 Modus Pencurian Suara Pemilu 2024
Mantan Anggota DPR RI ini menyebut KPU sempat memindahkan data dalam server di Singapura ke server dalam negeri. Namun pihak KPU lupa kalau ada jejak digital. Hal itu yang kemudian disoroti Roy Suryo dan menjadikannya sebagai bukti.
“Izin Yang Mulia, terpaksa harus saya ungkap di persidangan ini, setelah saya kemudian menyampaikan bahwa server itu ada Aliyun Computing. Aliyun Computing itu subsider dari Alibaba Computer yang ada di Singapura,” kata Roy Suryo.
“Buktinya semua ada dan saya sendiri yang melakukan screenshot dari bukti itu, IP Address-nya, Internet Protocol Address-nya itu jelas berada di Singapura, dan tidak berada di Indonesia,” kata dia.
KPU Akui Kerja Sama dengan Alibaba untuk Komputasi Awan Sirekap
Sebelumnya dalam sidang pada Rabu (13/3/2024) KPU yang diwakili Tenaga Ahlinya, Luqman Hakim membenarkan kerjasama KPU dengan perusahaan raksasa teknologi asal China atau Tiongkok, Alibaba.
Baca juga: Belum Lama Tiba, Massa Demo Dipimpin Eks Danjen Kopassus Dkk Mulai Bakar Ban di Depan Kantor KPU