Belum Ada Komunikasi Resmi, PKB Tunggu PDIP Ajukan Hak Angket Selidiki Dugaan Kecurangan Pemilu
PKB masih menunggu sikap resmi Fraksi PDIP terkait pengajuan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih menunggu sikap resmi Fraksi PDIP terkait pengajuan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
"Karena sampai hari ini kami masih menunggu, belum ada sikap resmi komunikasi PDI Perjuangan," kata Ketua Komisi X DPR RI itu.
Huda mengungkapkan sejauh ini belum ada komunikasi secara resmi dari PDIP ke PKB terkait hak angket.
Namun dia menyebut tak menutup kemungkinan adanya komunikasi antar personal telah dilakukan.
"Secara formal belum, kami masih menunggu. Mungkin kalau (komunikasi) orang per orang kelihatannya sudah ya," ucap Huda.
Huda menjelaskan bahwa pengajuan hak angket adalah proses resmi yang harus didahului dengan komunikasi yang resmi.
Kata Huda fraksinya di DPR tak mau mendahului soal pengajuan hak angket.
Menurutnya, sebaiknya hak angket itu digulirkan secara bersama-samabersama-sama agar adanya kesepahaman politik.
"Bagusnya bareng-bareng supaya clear dari awal kalau nanti ada yang mendahului terus nanti ada yang tertinggal itu gak enak secara psikologis," ujarnya.
"Jadi mau tidak mau saya kira enaknya bagusnya si bareng supaya nanti ngomongin agenda di Bamus bahwa akan dimasukkan paripurna kapan menjadi enak di forum itu," tandasnya.
PDIP Masih Jalin Komunikasi
Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI hingga kini belum juga mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang mengungkapkan, partainya masih berkomunikasi untuk merealisasikan pengajuan hak angket.
"Kita juga sedang melakukan percakapan-percakapan lintas fraksi, lintas partai," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Junimart enggan mengungkapkan jumlah tanda tangan yang telah terkumpul, sebagai syarat pengajuan hak angket.
Dia meminta semua pihak untuk menunggu proses untuk merealisasikan hak angket tersebut.
"Itu bukan menjadi ukuran. Kalau tidak memenuhi kuota juga enggak bisa. Kita lihat aja nanti. Kita menunggu aja," ucap Junimart.
Junimart menambahkan, bahwasanya hak angket merupakan hak dari para anggota DPR RI.
Sebab itu hak angket ini merupakan bentuk fungsi pengawasan para anggota DPR.
"Kan angket itu adalah untuk melakukan fungsi pengawas. Fungsi mengkritisi. Bukan fungsi untuk membatalkan," pungkasnya.