KPU Jabar Baru Rekapitulasi Suara Nasional H-1 Penetapan Hasil Pemilu, Ini Alasannya
Ummi menjelaskan ihwal Jabar merupakan provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terbesar dengan total 140 ribu lebih tempat pemungutan suara
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suara hasil perolehan di Provinsi Jawa Barat (Jabar) baru direkapitulasi secara nasional, Selasa (19/3/2024), sehari sebelum batas waktu penetapan hasil pemilu.
Hal ini dirasa oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari masuk dalam kategori waktu yang terlambat. Mengingat di Pemilu 2019, perolehan suara dari Provinsi Jabar berlangsung 12 hari sebelum penetapan hasil,
Dalam rapat pleno rekapitulasi suara nasional yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, pihak KPU Provinsi (Jabar) mengungkapkan beberapa alasan dari keterlambatan pihaknya dalam proses rekapitulasi suara provinsi.
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni menjelaskan ihwal Jabar merupakan provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terbesar dengan total 140 ribu lebih tempat pemungutan suara (TPS).
Ummi juga menegaskan, dibandingkan Pemilu 2019, terjadi kenaikan jumlah TPS. Angka itu naik sekira dua ribu lebih TPS.
"Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah DPT terbesar. Juga terbesar dijumlah TPS nya, kami punya 140.457 TPS. Hampir kurang lebih 35 juta pemilih di Jabar," jelas Ummi.
"Kami punya 153 daerah pemilihan, 11 DPR RI, 15 untuk DPRD Provinsi, dan 53 dapil untuk DPRD kabupaten/kota," sambungnya.
Kemudian pihaknya juga sempat menunda rekapitulasi pada kabupaten, kota, dan provinsi sebab harus menindaklanjuti terkait dengan sidang cepat atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Selain itu, KPU Jabar secara simultan melaksanakan rekapitulasi untuk Kabupaten Bekasi yang di mana merupakan suatu kecamatan terbesar di Indonesia dengan total 1.222 TPS.
"Kemarin di Kabupaten Bekasi, Tambun Selatan ini sudah menggunakan tujuh panel dengan dua shift," tuturnya.
Anggota KPU RI August Mellaz menuturkan jika 38 provinsi telah menyelesaikan rekapitulasi nasional, maka kemungkinan pihaknya akan segera menetapkan hasil rekapitulasi. Dia menyebut KPU masih memiliki tenggat waktu untuk pengumuman hasil hingga 20 Maret 2024.
"Tenggat waktu ada sampai 20 Maret. Kalau rekapitulasi selesai, maka kita bisa lanjutkan proses berikutnya untuk penetapan," ujarnya di kawasan Kantor KPU RI sebelum rapat pleno dimulai.
Sebagai informasi, dari total 38 provinsi, KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional untuk 34 provinsi, menyisakan empat provinsi yang belum melakukan rekapitulasi nasional. Sedangkan untuk di luar negeri, sebanyak 128 PPLN telah menyelesaikan rekapitulasi nasional.