Terungkap di Sidang, Ketua PPLN Kuala Lumpur Ubah 1.402 DPT Berdalih Inisiasi di Grup WA
Ketua PPLN Kuala Lumpur itu mengaku mengubah data DPT melalui inisiasi di Whatsapp Group oleh rekannya yang kini juga menjadi terdakwa, yakni Tita
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia mengungkapkan adanya pengubahan 1.402 Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara ilegal.
Fakta itu diakui oleh Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Umar Faruk saat menjalani sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa kasus pidana Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
"Apakah sekitar bulan Desember sampai tanggal 4 Januari 2024 ada dilakukan pengurangan mengeluarkan nama-nama dari daftar pemilih kemudian memasukkan data data baru yang diperoleh dari data domestik Atase Ketenagakerjaan?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan.
"Iya," jawab Faruk.
"Berapa banyak nama pemilih itu?"
"1.402," kata Faruk lagi.
Faruk mengakui bahwa pengubahan data DPT itu tak dilakukan melalui prosedur yang semestinya, termasuk rapat pleno.
Ketua PPLN Kuala Lumpur itu mengaku mengubah data DPT melalui inisiasi di Whatsapp Group oleh rekannya yang kini juga menjadi terdakwa, yakni Tita Cahya Rahayu.
"Apakah terhadap perubahan pengurangan dan penambahan DPT itu dilakukan melalui pleno terbatas atau terbuka?" tanya jaksa.
"Tidak ada. Yang saya tahu saat tanggal 24 Oktober ya mengirimkan melalui WA Group yang tergabung PPLN dan Sekretariat dan di situ saudara Tita sudah mengangkat isu itu dan bahkan sudah mengirimkan file-filenya," kata Faruk.
Baca juga: Sisa Empat Provinsi, KPU Upayakan Selesaikan Rekapitulasi Suara Nasional Hari Ini
Menurut Faruk, dalam Whatsapp Group tersebut dia sebagau ketua memang menyetujui adahya replacement atau penggantian.
Namun dalam hal ini menurutnya hanyalah menyelaraskan data sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kemarin keterangan Hendra, dalam WA Group itu ada melihat di chat terdakwa selaku ketua menyampaikan bahwa 'Menurut hemat saya sebaikanya di-replacement,' Berati pada saat itu saudara memang menginginkan data-data daftar Pemilu tersebut diganti, replacement?" tanya jaksa penuntut umum.
"Pengertian replacement saya adalah dilampirkan data selaras dengan tanggal 20 Desember. Saya menjawab apa yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu," kata Faruk.
Baca juga: PKB Positive Thinking Dua Menterinya Dipanggil Jokowi Bukan untuk Gembosi Hak Angket
Dalam perkara ini, diketahui tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024.
Ketujuh terdakwa ialah Umar Faruk selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur dan enam anggotanya: Tita Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.
Mereka diduga telah memalsukan data dan daftar pemilih untuk wilayah Kuala Lumpur.
"Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.