Ketua DPP PDIP Tak Paksakan Fraksi di DPR Dukung Hak Angket
Said menyebut, komunikasi lintas fraksi di DPR secara non formal memang sudah berjalan. Ujung dari hak angket bisa saja berujung pada impeachment.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah mengatakan, pihaknya tak memaksakan fraksi di DPR RI untuk menggulirkan hak angket mengusut dugaan Pemilu 2024 curang.
"Kalau itu enggak perlu target-targetan kalau mau maju, maju saja, (kalau) tidak, tidak saja," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Kapolri Diultimatum Bebaskan Pendemo Dukung Hak Angket 1x24 Jam
Said menyebut, komunikasi lintas fraksi di DPR secara non formal memang sudah berjalan.
"Kalau soal komunikasi secara informasi biasanya di DPR selalu jalan, tetapi dalam konteks isu besar pasti antarparpol dan sampai saat ini belum," ujarnya.
Dia menuturkan, ujung dari hak angket bisa saja berujung pada impeachment atau pemakzulan.
Baca juga: Legislator PDIP Deddy Sitorus: Hak Angket Akan Meluncur, Tunggu Tanggal Mainnya
Sementara pada saat yang sama, kata Said, Joko Widodo (Jokowi) akan menyelesaikan jabatannya sebagai presiden pada 20 Oktober.
"Kami akan berhitung betul seluruh dampak baik positif dan negatifnya akan kami pertimbangkan betul dan related dengan aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat," ungkapnya.
Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.