Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPP PDIP Tak Paksakan Fraksi di DPR Dukung Hak Angket 

Said menyebut, komunikasi lintas fraksi di DPR secara non formal memang sudah berjalan. Ujung dari hak angket bisa saja berujung pada impeachment.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ketua DPP PDIP Tak Paksakan Fraksi di DPR Dukung Hak Angket 
Tribunnews/JEPRIMA
Aksi massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat di depan gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024). Aksi bakar ban dan menutup ruas jalan protokol mewarnai aksi tersebut untuk mendung hak angket DPR tentang dugaan kecurangan Pemilu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah mengatakan, pihaknya tak memaksakan fraksi di DPR RI untuk menggulirkan hak angket mengusut dugaan Pemilu 2024 curang.

"Kalau itu enggak perlu target-targetan kalau mau maju, maju saja, (kalau) tidak, tidak saja," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Kapolri Diultimatum Bebaskan Pendemo Dukung Hak Angket 1x24 Jam 

Said menyebut, komunikasi lintas fraksi di DPR secara non formal memang sudah berjalan.

"Kalau soal komunikasi secara informasi biasanya di DPR selalu jalan, tetapi dalam konteks isu besar pasti antarparpol dan sampai saat ini belum," ujarnya.

Dia menuturkan, ujung dari hak angket bisa saja berujung pada impeachment atau pemakzulan.

Baca juga: Legislator PDIP Deddy Sitorus: Hak Angket Akan Meluncur, Tunggu Tanggal Mainnya

Sementara pada saat yang sama, kata Said, Joko Widodo (Jokowi) akan menyelesaikan jabatannya sebagai presiden pada 20 Oktober. 

Berita Rekomendasi

"Kami akan berhitung betul seluruh dampak baik positif dan negatifnya akan kami pertimbangkan betul dan related dengan aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat," ungkapnya.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi. 

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas