Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPN Ganjar-Mahfud akan Ajukan 30 Saksi ke MK, Todung Mulya Lubis: Tapi Banyak Juga yang Ketakutan

Todung juga enggan berbicara banyak mengenai rencana pihaknya menghadirkan saksi dari kepolisian yang menjabat sebagai Kapolda.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in TPN Ganjar-Mahfud akan Ajukan 30 Saksi ke MK, Todung Mulya Lubis: Tapi Banyak Juga yang Ketakutan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Posko Ganjar Mahfud Jalan Teuku Umar Nomor 9 Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (20/3/2024). 

Todung mengatakan rencananya pihaknya akan mendaftarkan gugatan PHPU ke MK di hari terakhir batas pengajuan gugatan atau pada tanggal 24 Maret 2024.

"Hari terakhir. Setelah itu kan kita akan tunggu panggilan dari MK kapan sidangnya. Dan mungkin tanggal 25 atau 26 sudah ada sidang," kata Todung.

Jelang pengumuman hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 oleh KPU malam ini, Todung mengatakan pihaknya menunggu pengumuman tersebut.

Namun demikian, kata dia, apapun hasilnya semua akan bermuara di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Soal Bukti untuk Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Anies: Nanti Biar Tim Hukum yang Menyampaikan

"Tapi persoalan kita sekarang bukan masalah menang atau kalah. Persoalan kita adalah bagaimana kita menyelamatkan demokrasi di Indonesia," kata Todung.

"Saya baru membaca satu tulisan dr Margaret Scott di New York Times, yang mengatakan demokrasi kita itu disebut sebagai corrupted democracy. Nah kita kan tidak mau demokrasi Indonesia disebut sebagai corrupted democracy," sambung dia.

Todung memastikan permohonan ke MK, bukti-bukti, saksi-saksi fakta, dengan ahli-ahli yang akan diajukan pihaknya sudah siap.

BERITA TERKAIT

Namun ia berharap, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemohon untuk menyampaikan isi permohonannya dengan semua argumentasinya.

"Karena kalau Mahkamah Kosntitusi hanya membatasi pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara, menjadi Mahkamah Kalkulator, itu tidak akan menyelesaikan persoalan," kata Todung.

"Persoalan mereka mencoblos tanggal 14 Februari itu ditentukan pada masa kampanye. Apakah itu melalui intevensi kekuasaan, apakah melalui politisasi bansos, kriminalisasi terhadap kepala desa, itu semua mendikte pemilih, menuntun pemilih untuk memilih paslon yang ditentukan. Nah inilah yang membuat saya cemas dan khawatir kalau melihat proses semacam ini tidak dipersoalkan," sambung dia.

Sebagai Deputi Hukum dari Palson 03 Ganjar Mahfud ia mengaku ikut kampanye ke beberapa tempat.

Untuk itu, ia tidak percaya kenapa Ganjar Mahfud bisa kalah di Bali yang merupakan basis kuat PDIP.

"Kenapa Ganjar kalah di Jawa Tengah? Kenapa Ganjar kalah di Sulawesi Utara. Itu unbelieveble. NTT juga. Jadi buat saya, there is something wrong with the election. Ada yang salah dalam proses pemilihan umum ini. Bukan kita kita menolak pemilihan umum, kita ingin memperbaiki dan mengkoreksi kesalahan-kesalahan ini," kata Todung.

Mahkamah Konstitusi Sudah Siap

Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima permohonan perkara sengketa pemilu atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas