Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPN Ganjar-Mahfud akan Ajukan 30 Saksi ke MK, Todung Mulya Lubis: Tapi Banyak Juga yang Ketakutan

Todung juga enggan berbicara banyak mengenai rencana pihaknya menghadirkan saksi dari kepolisian yang menjabat sebagai Kapolda.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in TPN Ganjar-Mahfud akan Ajukan 30 Saksi ke MK, Todung Mulya Lubis: Tapi Banyak Juga yang Ketakutan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Posko Ganjar Mahfud Jalan Teuku Umar Nomor 9 Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (20/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan akan mengajukan sekira 30 saksi dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, ia mengatakan pihaknya jugabakan mengajukan 10 saksi ahli.

Todung membantah pihaknya sulit mengumpulkan saksi.

Baca juga: Kumpul Bareng Mahfud Jelang KPU Umumkan Hasil Pilpres, Ganjar: Kita Sudah Siap

Namun demikian ia mengatakan banyak saksi yang ketakutan.

Hal itu disampaikannya di Posko Ganjar Mahfud Jalan Teuku Umar Nomor 9 Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (20/3/2024).

"Nggak (sulit mengumpulkan saksi) juga sih. Kita punya saksi tapi banyak juga saksi yang ketakutan. Tapi kan tentu kita tidak bisa mendapatkan semua saksi yang kita minta. Banyak yang ketakutan, tidak berani padahal mereka menyaksikan dan mereka mengalami," kata dia.

Baca juga: Berkaca di Pemilu 2019, Ini Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang Sengketa Pileg

Berita Rekomendasi

"Nah (Alasan ketakutan) ini yang saya tidak mengerti. Tapi pasti ada aura kekuasaan yang di atas itu begitu hebat, ada monster mungkin," sambung dia.

Todung juga enggan berbicara banyak mengenai rencana pihaknya menghadirkan saksi dari kepolisian yang menjabat sebagai Kapolda.

Ia menolak memberikan kepastian untuk menghadirkan saksi Kapolda tersebut.

"Saya nggak mau menyebutkan siapa, tapi yang saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda untuk menjadi saksi," kata Todung.

Todung mengatakan pihaknya telah menghimpun banyak bukti.

Namun ia enggan menyebutkan petitum gugatannya saat ini.

Menurutnya, hal tersebut akan disampaikan pihaknya di Mahkamah Konstitusi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas