2 Poin Gugatan Timnas AMIN ke MK: Tuntut Pilpres 2024 Diulang, Minta Gibran Didiskualifikasi
Berikut dua poin gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Timnas AMIN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi The Hallway Space di lantai dua Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN | Berikut dua poin gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Timnas AMIN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni meminta Pilpres 2024 diulang dan meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
"Kita menginginkan agar praktik demokrasi kita lebih baik," kata Anies di Markas Pemenangan AMIN, di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
"Maka kita tegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan dan disaksikan oleh beberapa banyak media pun menyaksikan dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak problem."
"Kita ingin agar itu semua dikoreksi, supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni/Reza Deni/Mario Christian Sumampow)
Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.
Berita Rekomendasi