2 Poin Gugatan Timnas AMIN ke MK: Tuntut Pilpres 2024 Diulang, Minta Gibran Didiskualifikasi
Berikut dua poin gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Timnas AMIN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
Diketahui MK telah membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak Rabu (20/3/2024).
Layanan dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu pukul 22.19 WIB.
Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca juga: Timnas AMIN Minta Pilpres Diulang Tanpa Melibatkan Gibran Sebagai Peserta
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB.
Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan.
Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara darig melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK.
Baca juga: Timnas AMIN Beberkan Ancaman Terhadap Aparatur Desa di Pemilu 2024
PAN Harap AMIN Sertakan Bukti Otentik Saat Ajukan Gugatan ke MK
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi merespons sikap Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) yang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya silakan saja mengajukan gugatan ke MK. Itu dijamin oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa jika ada sengketa hasil perolehan suara pemilu maka mengajukan gugatan ke MK," ujar Viva kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Viva mengingatkan AMIN untuk mengajukan gugatan dengan bukti-bukti yang otentik.
"Mulai dari hasil kertas plano, form C 1, form D 1 dan seterusnya. Jalur hukum melalui MK harus lengkap buktinya. Jika tidak lengkap, ya itu namanya omon-omon saja," tandas Viva.
Sebelumnya, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Sudirman Said Ungkap Kondisi Terkini Timnas AMIN, Tersisa Tiga Tim Ini yang Masih Berkerja Keras
Anies Baswedan menegaskan, upaya yang dikerjakan THN AMIN ini adalah untuk meluruskan kembali proses demokrasi bangsa ini menjadi lebih baik.
Sehingga berbagai ketidaknormalan dalam berdemokrasi tidak terulang di kemudian hari.