Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar-Mahfud Akan Susul Anies-Imin Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Hari Ini Atau Sabtu Besok

Ganjar-Mahfud akan susul Anies-Muhaimin daftarkan gugatan ke MK terkait hasi Pilpres 2024.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ganjar-Mahfud Akan Susul Anies-Imin Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Hari Ini Atau Sabtu Besok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md didampingi tim hukum TPN Ganjar-Mahfud memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/3/2024). Dalam keterangannya, TPN Ganjar-Mahfud akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Mulai dari proses, kalau boleh saya sebut seleksi calon presiden dan cawapres, sampai kemudian berproses kepada putusan MK 90 dan pada saat itu awal cerita inilah yang kemudian rasa-rasanya proses pemilu menjadi pertanyaan banyak pihak," ucap dia.

Eks Gubernur Jateng itu pun menyebut banyak pihak yang bertanya apakah permasalahan pemilu 2024 bisa dikatakan sebagai pesta demokrasi yang jujur dan adil.

"Dari pendaftaran di KPU, ada catatan-catatan yang kami rasa secara prosedur juga ada masalah. Kami bertemu dengan tokoh masyarakat, mereka menyampaikan suasana kebatinan 'apakah ini yang namanya pemilu yang jujur dan adil?'," kata Ganjar.

Sementara itu pasangan Ganjar, Mahfud MD mengingatkan agar MK tidak hanya menjadi 'kalkulator'.

Mahfud yang pernah menjabat Ketua MK ini menuturkan, sejak 2008 MK tidak lagi menjadi mahkamah kalkulator dan melihat berbagai aspek lain dalam proses pelaksanaan Pemilu.

"Di dalam pengalaman kita sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi mahkamah kalkulator. Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah satu contoh bukan mahkamah kalkulator dan seterusnya dipakai sampai istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita," kata Mahfud. "Itu (dulu istilah TSM) tidak ada. Artinya MK bukan sekadar mahkamah kalkulator sehingga nanti tinggal kreativitas hakim MK," kata dia.

Mahfud menjelaskan, sebenarnya pengajuan gugatan paslon 03 ke MK hanya untuk membangun negara Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum.

Berita Rekomendasi

Apalagi, perjalanan demokrasi Indonesia sudah cukup baik dan perlu diteruskan.

Eks Menko PMK itu menyebut, pihaknya tak ingin mewariskan praktik pemilu brutal kepada generasi penerus.

Menurutnya, jika demokrasi dan hukum dirusak, maka masalah seperti Pemilu 2024 akan kembali terulang.

"Kalau mau pemilu, Anda dekat dengan kekuasaan dan punya duit, hanya itu. Lalu orang yang biasa, yang hebat-hebat, tidak bisa tampil untuk ikut ngurusin negara," kata Mahfud.

(tribun network/git/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas