Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Masih Berharap: Pemenang Pemilu Ditetapkan MK, Bukan Hasil Rekapitulasi KPU

Oleh karena itu, penetapan pemenang pemilu tidak hanya menunggu keputusan KPU secara resmi, yang juga tak kalah penting adalah menunggu keputusan MK. 

Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Mahfud MD Masih Berharap: Pemenang Pemilu Ditetapkan MK, Bukan Hasil Rekapitulasi KPU
Surya/Purwanto
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menjawab pertanyaan dari para peserta diskusi saat acara Tabrak Prof Ngobrol Lebih Dekat Dengan Mahfud MD di Bonderland Waterpark, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (7/2/2024). Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD berdiskusi bersama penyandang disabilitas Malang Raya serta warga Madura di Malang untuk mendengarkan permasalahan warga. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan, pemenang Pemilu 2024 ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bukan keputusan hasil rekapitulasi suara nasional dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) meski selaku penyelenggara pemilu.

Penetapan pemenang Pemilu 2024 oleh MK, ditentukan berdasarkan dua cara.

Pertama, konfirmasi yaitu pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU. Kedua, vonis yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari kerja.

Mahfud menyampaikan penegasan itu di akun X @mohmahfudmd, Jumat (22/3/2024), yang disertai video berisi pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

“Keputusan KPU belum final dan mengikat sampai ada konfirmasi dari MK atau putusan MK. Besok, itu keputusan KPU masih bisa berubah dengan putusan MK, yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang. Itulah yang menjadi kewenangan mutlak dari MK menurut konstitusi. Apa itu mungkin?” ujar Jimly.

Lebih lanjut, menurut teori, hal itu dimungkinkan terjadi. Oleh karena itu, penetapan pemenang pemilu tidak hanya menunggu keputusan KPU secara resmi, yang juga tak kalah penting adalah menunggu keputusan MK. 

Baca juga: Pengamat Pesimis MK Kabulkan Gugatan AMIN Minta Pemilu Ulang Tanpa Gibran: Mereka Stand Up Comedy

Secara teoritis, lanjutnya, hal itu mungkin saja terjadi. Maka, penetapan pemenang pemilu bukan hanya menunggu keputusan KPU secara resmi, tapi juga keputusan MK. 

Berita Rekomendasi

“Hormati mekanisme konstitusional kita. Kalaupun MK sudah mengonfirmasi atau sudah membuat putusan, tetap itu namanya president elect, bukan presiden Indonesia. Itu baru presiden terpilih. Presiden Republik Indonesia tetap Jokowi sampai tanggal 20 (Oktober) 2024,” tegas Jimly.

Jangan Buru-buru Ucapkan Selamat

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menuturkan, beberapa pemilu di Indonesia diwarnai sengketa seperti putaran pertama Pemilu 2004, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019.

Karena itu, lanjutnya, sebelum ada konfirmasi tidak ada sengketa pemilu di MK atau sudah ada putusan MK menyatakan pemenang, seharusnya tidak boleh ada selebrasi atau syukuran pemenang Pemilu 2024.

“Jangan dulu mengucapkan selamat, karena masih ada sengketa. Ini tidak menghargai proses karena sengketa Pilpres atau pemilu adalah bagian dari proses pemilu,”ujarnya dikutip dari akun Youtube Refly Harun, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Anies Buka Peluang jadi Menteri Prabowo: Titip Itu Buat Doorstop Beberapa Bulan Lagi

Dia menekankan, saat ini tidak bisa dikatakan presiden sudah terpilih karena masih ada sengketa, kecuali tidak ada lagi sengketa hasil pemilu. Sebab, MK bisa saja dalam putusannya mengubah hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena kecurangan dan diperintahkan Pemilu ulang.


“Jadi, tidak boleh mengintimidasi MK seolah-olah sudah (ada pemenang). Apalagi, sudah ada pembicaraan mengajak koalisi pemerintahan. Nanti dulu, karena bisa berubah hasil pertandingan dengan kewenangan dan kekuasaan MK walaupun saya tahu tidak mudah untuk itu, tapi coba dihormati proses di MK,” tuturnya.

Refly menambahkan, melakukan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK adalah hak paslon, bukan hak parpol.

Diketahui, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersama Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud yang diketuai Todung Mulya Lubis akan mengajukan gugatan ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Adapun paslon nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke MK pada Kamis (21/3/2024). (Tribunnews/Yls)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas