Beda Target Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke MK
Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo kompak mengajukan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mengajukan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024) lalu.
Menyusul kubu AMIN, kubu paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga akan mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK, Sabtu (23/3/2024) sore.
Ada sejumlah kesamaan poin dalam gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK.
Keduanya sama-sama meminta Pemilu 2024 diulang karena banyaknya indikasi kecurangan.
Namun, keduanya memiliki target berbeda dalam pengajuan sengketa Pemilu 2024 tersebut.
Kubu AMIN Ingin Pemilu Ulang Tanpa Gibran
Ketua Umum Tim Hukum Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Ari Yusuf Amir mengatakan pencalonan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka jadi inti utama gugatan pemilu kubu 01 ke MK.
Ari menilai sejak awal pencalonan Gibran sudah bermasalah.
Mengingat Gibran adalah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini masih menjabat.
Menurut Ari, ada sejumlah dampak dari pencalonan Gibran.
Beberapa di antaranya, pembagian bantuan sosial (bansos) yang begitu masif hingga aparat pemerintah serta penyelenggara pemilu yang tidak netral.
Baca juga: Jawaban Anies soal Isu Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
Dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini juga telah dituangkan Timnas AMIN ke dalam gugatan yang berisi 100 halaman lebih tersebut.
Sebanyak 190 pengacara pun disiapkan untuk menjadi kuasa hukum dalam persidangan nanti.
Ari Yusuf juga menegaskan, pihaknya akan membawa bukti-bukti beserta fakta-fakta yang sudah dikumpulkan ke MK.
Karena itu, Timnas AMIN meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan tidak mengikutsertakan Gibran sebagai peserta.