Praktisi Hukum: Dugaan Adanya Kecurangan Terstruktur & Sistematis di Pilpres Sulit Dibuktikan
Hendra Setiawan Boen menilai bahwa dugaan kecurangan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sangat sulit dibuktikan.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/3/2024).
Mereka mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.
Baca juga: Dipimpin Todung Mulya Lubis, TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK
Praktisi hukum yang juga advokat Hendra Setiawan Boen menilai bahwa dugaan kecurangan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sangat sulit dibuktikan.
“Pertama, pasangan 01 meminta agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran. Tapi permintaan ini tidak ada dasar mengingat penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden adalah berdasarkan Putusan MK yang tidak pernah dibatalkan dan justru diperkuat oleh Majelis Kehormatan MK. Mana mungkin MK akan mengabaikan keputusannya sendiri, apapun kontroversi terkait putusan tersebut?” ujar Hendra, Sabtu (23/3/2024).
Baca juga: Tim Ganjar-Mahfud Bakal Gugat Hasil Pilpres ke MK Sore Ini, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Kedua, kata Hendra, pasangan nomor urut 02 menang karena memperoleh suara 96.214.691 suara sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menempati urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara.
Lalu, di urutan ketiga ada pasangan capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara.
“Secara logika, dengan gap atau jarak suara antara paslon 02 dengan pasangan 01 yang lebih dari 55 juta suara dan pasangan 03 yang mendekati 70 juta, dan dengan modal kemenangan di 36 dari 38 provinsi di Indonesia maka sangat mustahil membuktikan adanya kecurangan dan menentukan provinsi mana harus dilakukan pemungutan ulang," katanya.
"Kalau beda hanya sejuta atau dua juta suara atau sekian puluh TPS masih mungkin. Singkatnya perbedaan suara terlalu mencolok," tambah Hendra.
Menurut Hendra lagi, kecurangan terstruktur, sistematis dan masif pada pilpres 2024 sedikit terbantahkan jika merujuk bahwa pasangan 02 menang di luar negeri sebesar 63,73 persen.
Padahal, sambungnya, di luar negeri tidak ada pembagian bansos atau penyalahgunaan aparatur negara untuk mendukung paslon Prabowo - Gibran.
Apa Saja Poin Gugatan Timnas AMIN ke MK?
Poin pertama dalam gugatan Timnas AMIN ini adalah soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Pasalnya Timnas AMIN menilai proses Pemilu tidak berjalan dengan jujur dan adil sejak Gibran dicalonkan sebagai pasangan cawapres untuk Prabowo Subianto.
Baca juga: Tim Ganjar-Mahfud Bakal Gugat Hasil Pilpres ke MK Sore Ini, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Poin selanjutnya adalah Timnas AMIN mendesak adanya pemungutan suara ulang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.