Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang PHPU, Barrier Beton dan Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi

Juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono mengatakan barrier ini memang disiagakan untuk pengamanan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) 2024. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jelang Sidang PHPU, Barrier Beton dan Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Barrier beton dan kawat berduri terpasang di kawasan Gedung Mahakam Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barrier beton dan kawat berduri terpasang di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). 

Juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono mengatakan barrier ini memang disiagakan untuk pengamanan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) 2024.

Baca juga: Adu Kuat KPU Lawan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pemilu 2024 di MK

"Pertimbangan ya karena memang pasti sidang PHPU ini pasti kan jadi menjadi magnet, magnitudonya besar, sehingga jadi makin banyak yang menyaksikan secara langsung ya," kata Fajar kepada awak media di Gedung MK.

"Sekadar upaya-upaya hal yang tak diinginkan termasuk ketertiban soal parkir dan juga masuknya hakim dan pelapor," ia menambahkan. 

Pengamanan di MK juga dilengkapi dengan 130 personel bantuan dari pihak kepolisian yang bersiaga di kawasan Gedung MK.

Baca juga: Total 12 Gugatan Pemilu DPD di Mahkamah Konstitusi, Terbanyak dari Papua

"Sedang yang di luar itu otoritasnya kepolisian. Jadi kita tidak tahu persis berapa petanya. Tapi di depan, di belakang, di luar MK ada personel kepolisian," tuturnya. 

Berita Rekomendasi

Adapun dalam PHPU 2024 kali ini terdiri atas dua pengajuan permohonan sengketa pemilihan umum presiden, 259 pemilihan umum DPR/DPRD, dan 12 pemilihan umum DPD.

PHPU 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan PHPU 2019, yaitu 340 perkara pada Pemilu 2019 dan 273 perkara pada Pemilu 2024 atau setara sekitar 80,29 persen, alias mengalami penurunan perkara sengketa sekitar 19,71%.

Sebagai informasi, peserta pemilu yang merasa keberatan dengan penetapan hasil dapat mengajukan sengketa ke MK dalam kurun waktu 3x24 jam setelah pembacaan surat keputusan (SK) KPU.

Setelah itu, MK membutuhkan waktu sampai dengan sidang putusan selama 14 hari untuk sengketa pemilihan umum presiden sementara untuk pemilihan umum anggota legislatif 30 hari sampai sidang pembacaan putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas