45 Advokat Kondang dari Tim Pembela Prabowo-Gibran Siap Kandaskan Perkara PHPU yang Diajukan 01 & 03
Yusril optimistis Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mengkandaskan permohonan perkara PHPU yang diajukan kubu 01 dan 03.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai permohan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bedasar, cacat formil, salah kamar hingga cengeng.
Yusril optimistis Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mengkandaskan permohonan perkara PHPU yang diajukan kubu 01 dan 03 karena tim ini juga beranggotakan 45 orang advokat kondang dan sangat bereputasi.
“[Ada] Otto Hasibuan, OC Kaligis, ini bos [Hotaman Paris], Maulana Bungaran, Fahri Bachmid, dan lain-lain,” ucap Yusril yang juga mendapuk Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran dalam sesi jumpa pers di MK pada Senin (25/3/2024).
Kemudian, ada juga Rivai Kusumanegara, M. Gamal Resmanto, Nicholay Aprilindo, Yakup Putra Hasibuan, dan sejumlah advokat profesional dan utusan parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Kami berkeyakinan, insyallah kami akan mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan alat bukti yang diajukan oleh para pemohon,” ujarnya
Senada dengan Yusril, Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyampaikan, pihaknya optimistis mampu mengandaskan dalil-dalil dan permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
“Saya memperkuat saja apa yang disampaikan Pak Yusril tadi bahwa kita bisa menghancurkan semua serangan-serangan dari pihak 01 dan 03 dalam permohonannya,” kata dia.
Otto melanjutkan, pihaknya optimistis karena permohonan perkara PHPU kubu 01 dan 03 tersebut cacat formil dan prosedur karena tidak memenuhi syarat-syarat unsur tersebut.
“Adalah cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat fomil kami melihat potensi besar bahwa permohonan itu tidak akan diterima, itu yang paling mendasar,” katanya.
Ia menjelaskan, permohonan sengketa PHPU dari kubu 01 dan 03 ini pada intinya mempersoalkan proses dan dugaan pelanggaran-pelanggaran di dalam Pemilu yang bukan ranahnya MK.
“Kalau pelanggaran Pemilu itu adalah ranahnya Bawaslu, Bawaslu bisa masuk ke TUN, bisa masuk Mahkamah Agung,” ujarnya.
Adapun delik pemilu yang menjadi ranah MK adalah perselisihan tentang hasil Pemilu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang (UU) Pemilu yang telah diadopsi oleh MK melalui Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023.
“[PMK] tegas menyatakan bahwa untuk mengajukan permohonan saja, itu di dalam PMK itu diatur, apa yang harus dimohonkan, pokok-pokok permohonan itu jelas adalah harus mengenai penghitungan suara mana yang benar, mana yang tidak benar. Itu saja,” katanya.
Otto lebih lanjut menyampaikan, petitumnya pun haruslah membatalkan keputusan KPU tentang perhitungan suara dan yang mana yang benar. Itu yang sudah limitatif diatur di dalam PMK tersebut.