45 Advokat Kondang dari Tim Pembela Prabowo-Gibran Siap Kandaskan Perkara PHPU yang Diajukan 01 & 03
Yusril optimistis Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mengkandaskan permohonan perkara PHPU yang diajukan kubu 01 dan 03.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
“Sedangkan sekarang yang diajukan pemohon adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecuranganlah, dan sebagainya, yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK. Itu poinnya,” kata dia.
Otto kemudian menyoal petitum permohonan dari kubu 01 dan 03, yakni mendiskualifikasi Gibran yang sebenarnya itu juga tidak masuk dalam ranah delik MK. Mereka mendalilkan bahwa Girban tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai cawapres.
“Itu juga saya kira sudah gampang dipatahkan karena bagaimanapun Gibran masuk dalam calon wakil presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang final and binding,” ucapnya.
Menurut Otto, kubu 01 dan 03 dalam proses pendaftaran hingga debat di KPU tidak mempersoalkan masalah ini.
“Artinya, legal standing Pak Prabowo sudah jelas diakui 01 dan 03. Kalau tidak punya legal standing dan jelas bagaimana dia ikut di dalam suatu debat,” katanya.
“Kami yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar hukum. Salah kamar, seharusnya mereka kalau mempersoalkan itu, soal proses dan pelanggaran, itu kamarnya adalah di Bawaslu, tidak di MK” tandasnya.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menambahkan, kubu 01 dan 03 telah mengakui Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres, mulai dari pendaftaran hingga debat capres-cawapres. Mereka tidak pernah protes soal keikutsertaan Prabowo-Gibran.
“Kok sekarang KPU disalahkan? Jadi disalahkan KPU-nya, kok Gibran tidak memenuhi syarat. Jadi menurut kami sih rada-rada cengeng. Gitu saja,” katanya.
Tim Hukum Prabowo-Gibran lainnya, OC Kaligis, menyampaikan soal narasi dalam permohonan PHPU kedua kubu pemohon. Menurutnya, hal ini tidak ada dalam ketentuan pembuktian.
“Bukti narasi tidak dikenal di dalam pembuktian dan saya sudah siap untuk itu. Saya mendukung semua teman-teman, Pak Otto sebagai wakil saya, dan kami telah sangat siap dan kami satu dalam pembelaan,” ucapnya.
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, menambahkan, pihaknya telah membedah konstruksi dan anatomi permohonan yang diajukan kubu 01 dan 03.
“Bagi kami ini persoalan yang sangat standar. Jadi sejauh ini tidak ada yang istimewa permohonan ini. Format permohonan ini sesuatu yang sudah sangat tidak lazim. Cuman ini sudah diajukan [pemohon], kami berkewajiban secara konstitusional untuk membantah,” ujarnya.