Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Usul Bansos Jelang Pilkada Disetop, Disebut Ada Efek Pengaruhi Pemilih hingga Diprotes Menko PMK

Wacana adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pembagian bansos dua bulan sebelum Pilkada 2024, menuai pro dan kontra.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Usul Bansos Jelang Pilkada Disetop, Disebut Ada Efek Pengaruhi Pemilih hingga Diprotes Menko PMK
YouTube Sekretariat Presiden
ILUSTRASI Presiden Jokowi menyerahkan bantuan pangan beras di gudang Bulog yang berada di Komplek Pergudangan Sunter Timur II, Kelapa Gading, Jakarta, pada Senin (11/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana yang digulirkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pembagian bansos dua bulan sebelum Pilkada 2024, menuai pro dan kontra.

"Pemantauan terhadap pelaksanaan anggaran hibah, bansos dan pokir. Ini program yang akan bapak ibu lakukan di 2024," kata Alex dalam pidatonya di Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

Hal itu kata Alex erat kaitannya dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

"Coba bapak ibu cek apakah ada anggaran hibah atau bansos yang naik. Cek bandingkan dengan tahun sebelumnya," lanjutnya.

Kemudian Alex berharap ada peraturan daerah yang mengkoordinir hal itu.

"Saya berharap ada perda atau apapun nanti yang melarang penyaluran bansos, dua sampai tiga bulan sebelum pilkada," harapnya.

Merespon hal itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengungkapkan pihaknya berencana buat edaran imbauan larangan pembagian bansos 2 bulan jelang Pilkada 2024.

Berita Rekomendasi

"Jadi imbauan akan kita lakukan untuk mengingatkan kembali teman-teman di daerah. Seperti yang pimpinan KPK sampaikan," kata Tomsi kepada awak media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

Kemudian terkait kemungkinan didorong hal itu menjadi peraturan. Ia mengungkapkan itu kewenangan daerah.

"Berkaitan dengan peraturan daerah, itu kepala daerah dan DPRD yang membuatnya. Kalau kami di pusat ada proses yang panjang," tegasnya.

Punya efek elektabilitas

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai bahwa bantuan sosial atau bansos secara tidak langsung memiliki efek elektabilitas di pemilihan umum.

"Itu menyiratkan kepada kita ada pengakuan secara tidak langsung. Bahwa Bansos memiliki efek terhadap elektabilitas," kata Ray, Senin (25/3/2024).

Kemudian dinilai Ray Rangkuti, apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi di Pilpres 2024 dengan membagikan bansos bahkan satu minggu sebelum pencoblosan besar kemungkinan punya efek terhadap Prabowo.

"Itu besar kemungkinannya memiliki efek elektoral terhadap Prabowo Gibran," jelasnya.

Baca juga: KPK Minta 2 Bulan Sebelum Pilkada Bansos Dihentikan, Jaga Pemilu: Sebaiknya 6 Bulan, Contoh Filipina

Atas hal itu diungkapkannya bahwa hak angkat DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2004 menjadi penting.

"Dan angket itu menjadi penting. Dan itu sudah diakui oleh pemerintah adanya aturan 2 bulan sebelum Pilkada 2024 dilarang pembagian bantuan sosial," tegasnya.

Kritik Menko PMK

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengaku tidak setuju dengan usulan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) dihentikan sementara menjelang Pilkada.

Dirinya mengatakan momen Pilkada tidak dapat menjadi alasan untuk penghentian sementara penyaluran bansos.

"Jadi untuk Bansos itu semuanya mestinya tidak ada alasan untuk menghentikan. Karena itu sudah ada regulasinya dan sudah ada targetnya. Misalnya targetnya untuk menangani masalah kemiskinan. Menekan kelaparan. Masa lapar boleh ditunda? Karena sambil menunggu pilkada," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Muhadjir mengungkapkan selama ini mekanisme dan target penyaluran bansos sudah diatur oleh regulasi.

Sehingga, menurut Muhadjir, penyaluran bansos tidak bisa secara mendadak dihentikan.

"Bansos itu ada regulasinya loh, misalnya PKH itu kan tiap 3 bulan sekali, masa itu harus disetop? Kemudian bantuan pangan, itu kan juga ada regulasinya, siapa targetnya siapa, dan seterusnya," tutur Muhadjir.

Terkait pencegahan terjadinya pemanfaatan bansos untuk meraih dukungan pada Pilkada, menurut Muhadjir, hal yang harus dilakukan adalah pengetatan pengawasan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy  di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/3/2024). Pemerintah masih memfinalisasi rencana penyetopan alokasi tambahan anggaran untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahun 2024. Muhadjir Effendy mengatakan masih perlu diskusi lebih lanjut antar sejumlah kementerian terkait rencana tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/3/2024). Pemerintah masih memfinalisasi rencana penyetopan alokasi tambahan anggaran untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahun 2024. Muhadjir Effendy mengatakan masih perlu diskusi lebih lanjut antar sejumlah kementerian terkait rencana tersebut. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

"Kalau pilkada, menurut saya Pengawasannya yang harus diperketat. Misalnya oleh KPK, oleh BPK, oleh inspektorat itu diawasi betul. Sehingga jangan sampai kemudian ada yang disalahgunakan," ucap Muhadjir.

Sistem pemberian bansos yang ketat, menurut Muhadjir, kecil kemungkinan bakal disalahgunakan oleh kandidat yang maju pada Pilkada 2024.

"Tetapi kalau by name by adress gimana cara menyalahgunakannya? Saya kok tidak yakin ya itu bisa dilakukan," kata Muhadjir.

Disarankan contoh Filipina

Pendiri Jaga Pemilu Luky Djani merespon soal keinginan KPK bahwa 2 bulan sebelum Pilkada 2024 penyaluran bantuan sosial atau bansos dihentikan.

Menurutnya sebaiknya bansos dihentikan bukan dalam waktu 2 bulan, melainkan 6 bulan sebelum Pilkada 2024.

"Itu hal yang positif, tapi jangan 2 bulan, sebaiknya 6 bulan," kata Luky kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/3/2024).Kemudian ia mencontohkan di Filipina 6 bulan sebelum pemilihan umum pemerintah berbagai tingkatan. Tidak boleh membuat program apalagi menyalurkan dana bansos.

Baca juga: KPK Usul Penyaluran Bansos Sementara Disetop Jelang Pilkada, Menko PMK: Masa Lapar Boleh Ditunda?

Atas hal itu ia berharap, wacana melarang penyaluran Bansos 2 bulan sebelum Pilkada 2024 menjadi aturan resmi.

"Harus (Dibuat aturan) dan harus ketat 6 bulan sebelum (Pilkada 2024)," tegasnya.

Harus ada aturan tertulis

Lebih lanjut Luky mengatakan bahwa larangan harusnya bukan sekedar imbauan.

Dirinya bahkan menyindir tak mungkin ada pelanggara jika dengan imbauan saja dinilai sudah cukup.

"Kalau kita semua malaikat, dengan imbauan cukup," kata Luky kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Menurutnya wacana itu harus dihadirkan dalam bentuk aturan tertulis. Bukan sekadar imbauan semata.

"Harus (Dibuat aturan) dan harus ketat enam bulan sebelum pilkada," tegasnya.

Kemudian diharapkannya aturan itu juga berlaku untuk presiden. Agar bisa membatasi waktu pembagian bansos jauh-jauh hari sebelum Pilkada 2024.

"Tetap (Berlaku untuk presiden), itu aturan kepemiluan di pemilu dan pilkada. Nggak boleh 6 bulan, termasuk diantaranya dana bansos," harapnya.

Tak hanya itu, ia juga berharap mutasi dan rotasi aparatur negara pada periode tersebut tidak boleh dilaksanakan.

Ia menjelaskan bahwa hal itu di negara lainnya sudah berlaku.

"Enam bulan menjelang pemilu nggak boleh dilakukan rotasi, mutasi, promosi, aparatur negara. Baik itu ASN, polisi, TNI," tegasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas