Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Depan Hakim Konstitusi, Ganjar: Penyalahgunaan Kekuasaan pada Pilpres 2024 Hancurkan Moral

Ganjar Pranowo menyinggung penyalahgunaan kekuasaan dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Di Depan Hakim Konstitusi, Ganjar: Penyalahgunaan Kekuasaan pada Pilpres 2024 Hancurkan Moral
YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Ganjar menyinggung penyalahgunaan kekuasaan dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). 

"Untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita dan untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia."

"Dan bagi kami, ini impian yang harus kita kejar agar setiap langkah kita meninggalkan jejak tak terlupakan bagi masa depan yang lebih baik," tuturnya.

Sebagai informasi, hari ini MK menggelar sidang perdana penanganan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024.

Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan, di mana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.

Adapun sidang perdana untuk gugatan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dilakukan pada pagi hari.

Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.

Kemudian, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dilakukan pada siang hari.

Berita Rekomendasi

Perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Kuasa hukum yang bertugas, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa.

(Tribunnews.com/Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas