Agenda Hari Ke-2 Sidang Sengketa Pilpres 2024, Giliran Kubu Prabowo-Gibran, KPU dan Bawaslu Bicara
Sidang sengketa Pilpres 2024 hari Kedua digelar pukul 13.00 WIB, agenda dengarkan respons kubu Prabowo-Gibran, KPU dan Bawaslu
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa Pilpres 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).
Agendanya mendengarkan respons pihak terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yakni kubu Prabowo-Gibran, KPU dan Bawaslu.
Berbeda dengan sidang perdana Rabu (27/3/2024) kemarin yang digelar pukul 08.00 WIB, sidang hari kedua digelar pukul 13.00 WIB.
Agenda sidang hari pertama yakni pemeriksaan pendahuluan perkara yang diajukan kubu Anies-Cak Imin serta Ganjar-Mahfud MD.
Sidang Sengketa Pemilu 2024 Hari Kedua, Sidang untuk Pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Digabung
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang mendengarkan respons Pihak Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Kamis (28/3/2024) hari ini.
Hal tersebut sebagaimana kesepakatan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atau perkara yang diajukan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).
Mulanya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan terkait agenda persidangan, besok.
"Untuk merespons permohonan Pemohon tentunya diberikan kesempatan kepada Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu untuk merespons. Kemudian, persidangan akan dijadwalkan dilaksanakan, pada besok hari Kamis tanggal 28 Naret 2024, waktunya pukul 08.00 WIB sampai selesai," kata Suhartoyo kepada para Pihak yang hadir dalam persidangan, Rabu.
Namun kemudian, Suhartoyo memberikan tawaran kepada para Pihak, khususnya pihak yang akan menyampaikan keterangan, besok, untuk menggabungkan sidang untuk Pemohon Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Tapi ini ada tawaran dari majelis apakah kira-kira para Pihak yang menyampaikan keterangan maupun jawaban tidak keberatan kalau persidangan besok itu digabung? Termasuk Pemohon 02 (Ganjar-Mahfud). Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok pemohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efesiensi terhadap persidangan itu," jelas Suhartoyo.
"Dari Termohon bagaimana?" sambung Ketua MK itu.
Tawaran itu pertama dijawab oleh KPU selaku Termohon. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku akan mengikuti kebijakan dari majelis hakim MK.
"Izin Yang Mulia, kami mengikuti kebijakan majelis saja," ucap Hasyim.
Suhartoyo kemudian menanyakan tanggapan dari Bawaslu RI.