Agenda Hari Ke-2 Sidang Sengketa Pilpres 2024, Giliran Kubu Prabowo-Gibran, KPU dan Bawaslu Bicara
Sidang sengketa Pilpres 2024 hari Kedua digelar pukul 13.00 WIB, agenda dengarkan respons kubu Prabowo-Gibran, KPU dan Bawaslu
Penulis: Theresia Felisiani
"Sama Yang Mulia. Sama seperti Termohon, mengikuti kebijakan dari majelis," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Kubu Prabowo-Gibran Minta Sidang Siang Hari
Selanjutnya, Ketua MK meminta pendapat dari kubu paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka selaku Pihak Terkait mengenai penggabungan pemohon dalam satu sidang itu.
Kuasa Hukum Pihak Terkait, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan penggabungan dua Pemohon perkara yang berbeda itu.
Namun, Otto mengatakan, pihaknya memprotes sidang lanjutan itu digelar di pagi hari.
Sebab, ia menyebut, pihaknya perlu waktu untuk mempersiapkan keterangannya.
"Kami dari pihak terkait pada asumsinya tidak keberatan dengan hal itu, namun karena memang kami harus menghadapi 2 perkara. Kami mohon sidang itu besok digabung tapi dilakukan pada siang harinya bukan di pagi hari, supaya kami punya waktu untuk bisa mempersiapkannya," jelas Otto.
Mendengar hal itu, Ketua MK kemudian menawarkan agar sidang digelar agak siang, yakni pukul 10.00 WIB.
"Kalau diambil tengah jam 10 gimana Pak Otto? Tidak jam 8 tapi jam 10, kita ambil tengah," jelasnya.
Tawaran Ketua MK Suhartoyo itu direspons Yusril Ihza Mahendra, yang pada intinya keberatan jika sidang digelar pagi.
"Oleh karena memang kami menerima salinan dari permohonan ini berbeda waktunya dan berbeda waktu pula kami harus mempersiapkan jawaban. Saya kira tidak sepantasnya kalau permohonan yang kami terima dengan waktu yang berbeda tapi harus menjawab di waktu yang sama. Kecuali kami diberikan kesempatan memberikan jawaban sama dengan mengacu kepada ƙermohonan yg kedua yg belakangan kami terima. Itu baru sepadan namanya," ucap Yusril kepada Suhartoyo.
"Jadi mintanya siang ya?" kata Ketua MK Suhartoyo.
"Prinsipnya kami sepakat (sidang digabut), kalau boleh dilakukan siang hari begitu Yang Mulia," kata Otto.
Oleh karena itu, Suhartoyo menyimpulkan, telah disepakati jadwal sidang lanjutan, besok, akan digelar secara digabung untuk dua pihak Pemohon.
"Baik, kami dari majelis juga sepakat kalau jam 13.00 WIB (Kamis besok). Jadi besok pemohon 2 akan diberi tempat untuk bersebelahan dgn Pemohon nomor 1," kata Suhartoyo.