Agenda Hari Ke-2 Sidang Sengketa Pilpres 2024, Giliran Kubu Prabowo-Gibran, KPU dan Bawaslu Bicara
Sidang sengketa Pilpres 2024 hari Kedua digelar pukul 13.00 WIB, agenda dengarkan respons kubu Prabowo-Gibran, KPU dan Bawaslu
Penulis: Theresia Felisiani
2. Ganjar dalam awal pidatonya menyinggung cita-cita dari para leluhur terhadap bangsa Indonesia. Kini ia mempertanyakan apakah Indonesia masih sanggup memenuhi cita-cita luhur dari pendahulu bangsa.
3. Ganjar mengatakan tim hukumnya akan membeberkan sejumlah bukti secara detail terkait gugatan itu.
4. Ganjar berharapa kepada proses demokrasi dan demokratisasi, dan bagaimana mimpi negara ini didirikan agar semua bisa taat konstitusi.
5. Ganjar optimis terhadap MK. Meski begitu saat ini ia akan fokus dalam segala proses sidang yang tengah berlangsung. Ia menyebut sebenarnya butuh lima orang hakim supaya Mahkamah Konsitusi (MK) dapat kembali kepada marwahnya dan juga memperbaiki jalannya demokrasi.
Kubu AMIN Persoalkan Menteri Jokowi Bantu Kampanye Prabowo-Gibran
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut membiarkan para menterinya ikut berkampanye untuk paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.
Hal ini dipersoalkan kubu AMIN lewat tim hukumnya, Bambang Widjojanto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan perselisisahn hasil pemilihan umum (PHPU), di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).
BW awalnya menilai, Presiden Jokowi telah menyalahgunakan fasilitas negara, dengan menyatakan bahwa dia mendapat informasi dari komunitas intelijen mengenai surveilans partai politik, pada tanggal 16 september 2023.
Tak hanya itu, selain menggunakan BIN sebagai upaya untuk memenangkan kontestasi, BW menduga, Jokowi juga menggerakkan sejumlah menterinya untuk berkampanye untuk Prabowo-Gibran.
"Jokowi juga menggerakan atau setidak membiarkan beberapa anggota menteri kabinet terlibat dalam kampanye paslon 02 serta pejabat negara lainnya," ucap BW.
Kapan Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan?
Mulai Rabu (27/3/2024) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilpres 2024.
Sidang perdana di MK pada Rabu ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan delapan hakim konstitusi.
Lantas, kapan hasil sidang MK terkait sengketa Pilpres 2024 diumumkan?
Aturan mengenai jadwal dan tahapan sidang MK dalam hal sengketa Pilpres 2024 telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam PMK itu dijelaskan, batas waktu penyelesaian perkara sengketa Pilpres 2024 selama 14 hari kerja dihitung sejak permohonan sengketa diregistrasi atau dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
Empat belas hari yang dimaksud adalah 14 hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, tanpa hari Sabtu, Minggu, Hari Libur, dan cuti bersama.
Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra pada Senin (25/3/2024).
"Tadi kami sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja."
"Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan," kata dia .
Baca juga: Istana Sebut Pemerintah Tidak Akan Terlibat dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Saldi mengatakan, permohonan sengketa Pilpres 2024 dicatat dalam e-BRPK pada Senin kemarin.
Sehingga hasil sidang MK terkait sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada Senin, 22 April 2024.
Hasil akhir sengketa Pilpres 2024 kini berada di tangan 8 Hakim Konstitusi, minus Anwar Usman, paman dari wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melarang paman Gibran Rakabuming Raka itu mengadili sengketa Pilpres karena berpotensi ada benturan kepentingan.
Adapun 8 Hakim Konstitusi yang bertugas menyidangkan perkara ini adalah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Selengkapnya, inilah jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024:
1. Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024
2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024
3. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024
4. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 26 Maret 2024
5. Penetapan sebagai Pihak Terkait: 25 Maret 2024 - 26 Maret 2024
Penerbitan ketetapan sebagai pihak terkait
Penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait
6. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 26 Maret 2024
7. Pemeriksaan pendahuluan: 27 Maret 2024
Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon
8. Penyerahan jawaban dan keterangan para pihak dan pemberi keterangan: 28 Maret 2024
9. Pemeriksaan persidangan: 28 Maret 2024
Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan
Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan
10. Pemeriksaan persidangan: 1 April 2024 - 18 April 2024
Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan
11. Pengucapan putusan/ketetapan: 22 April 2024
12. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 22 April 2024
Sebagai informasi, MK telah menerima dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Presiden.
Kedua permohonan ini diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Kamis (21/3/2024) pagi.
Sementara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Sabtu (23/3/2024) sore. (tribun network/thf/Tribunnews.com)