Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aiman Minta Kasus Palti Hutabarat dan Connie Rahakundini Tak Perlu Dilanjutkan ke Proses Hukum

Aiman meminta laporan yang diterima rekan sejawatnya yakni Palti Hutabarat dan Connie Rahakundini untuk dicabut.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aiman Minta Kasus Palti Hutabarat dan Connie Rahakundini Tak Perlu Dilanjutkan ke Proses Hukum
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Aiman Witjaksono meminta laporan yang diterima rekan sejawatnya yakni Palti Hutabarat dan Connie Rahakundini untuk dicabut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jurnalis senior Aiman Witjaksono mengungkapkan perasaannya pasca penyidikan kasusnya tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 resmi dihentikan.

Aiman mengaku memperhatikan bagaimana demokrasi di Indonesia bisa ditegakkan. Bukan perihal perasaannya pribadi.

"Tentu kita bicara dengan bagaimana kita menegakkan demokrasi. Saya juga tentu bukan bicara tentang perasaan diri saya pribadi," kata Aiman kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Aiman meminta laporan yang diterima rekan sejawatnya yakni Palti Hutabarat dan Connie Rahakundini untuk dicabut.

Baca juga: Aiman Witjaksono Bakal Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini, Ada Apa?

"Karena ada rekan-rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat di Sumatra Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Serta Connie Rahakundini yang mendapati beberapa laporan," kata Aiman.

"Menurut kami tentu proses-proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan. Karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan dan diterangkan. Bukan dijawab dengan proses hukum," lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

Oleh karenanya, kata Aiman perlu adanya pendewasaan demokrasi, agar proses demokrasi di Indonesia tetap terjaga.

"Jadi kami berpendapat bahwa proses-proses seperti Palti Hutabarat dan Connie Rahakundini tidak perlu dilanjutkan ke proses hukum," pintanya.

Sebelumnya pengamat militer, Connie Bakrie Rahakundini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut unggahan di akun Instagram-nya yang menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya atas pelapor Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid pada Jumat (22/3/2024).

"Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).

Baca juga: Polda Metro soal Putusan Praperadilan Aiman Ditolak Hakim: Penyidikan Bebas dari Intervensi


Saat ini, penyidik kepolisian masih meneliti laporan tersebut untuk selanjutnya memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti yang ada mengenai laporan tersebut.

"Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas