Kaesang Belum Cukup Umur Jadi Cagub DKI Jakarta, Akankah Aturannya Diubah?
Kaesang Pangarep disebut-sebut berpotensi dicalonkan sebagai gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep disebut-sebut berpotensi dicalonkan sebagai gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
Namun demikian, bungsu Presiden Joko Widodo itu terkendala faktor usia.
Kaesang Pangarep saat ini terganjal UU Pilkada untuk bisa maju sebagai Cagub DKI.
Dalam Pasal 7 Ayat e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dijelaskan batas usia terendah calon gubernur ialah 30 tahun dan calon wakil gubernur 25 tahun.
Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.
Artinya bila tak ada perubahan aturan, Kaesang hanya memenuhi syarat untuk maju sebagai calon wakil gubernur.
Akankah Ikuti Jejak Gibran
Gibran Rakabuming Raka, kakak kandung Kaesang, juga sebelumnya mengalami seperti ini.
Usianya belum mencukupi 40 tahun untuk bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Namun belakangan Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
MK menyatakan putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.